1.113 Pemudik Berhasil Digagalkan Polisi di Tengah PSBB

yusri yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat gelar press release di halaman Promoter PMJ, Jakarta Selatan. [foto : dokumen TMC PMJ]

Inisiatifnews.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuampaikan, bahwa pihaknya berhasil menggegalkan upaya masyarakat yang ingin nekat mudik di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Penggagalan itu dilakukan saat aparat melakukan check point untuk periode 8-10 Mei 2020. Dari data yang dihimpun, setidaknya tercatat ada 1.113 pemudik mencoba ke luar Jakarta dengan menyewa angkutan travel.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini dilaksanakan secara hunting system, dan kita bisa tangkap mereka, amankan mereka baik di tol, di arteri, maupun di jalur tikus,” kata Yusri Yunus saat gelar press release di halaman Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2020).

Yusri menerangkan, 1.113 pemudik dipulangkan ke daerah asal mereka berangkat setelah ketahuan menumpang kendaraan travel gelap.

Kemudian, Kombes Yusri juga menyebut bahwa setidaknya ada 202 kendaraan travel yang mencoba menabrak aturan larangan mudik dengan rincian 11 unit diantaranya bus, 112 minibus, 78 kendaraan pribadi, dan satu kendaraan truk yang diubah sedemikian rupa menjadi angkutan penumpang.

“Penumpang hendak pulang ke berbagai kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Tujuannya seperti Brebes, Tegal, Pekalongan, Tuban, Situbondo, Surabaya, Jogja, Malang, Cirebon hampir semua kota ada,” ujar dia.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menerangkan para pemilik travel dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara pemilik truk yang menyulap kendaraan untuk mengangkut penumpang dikenakan Pasal 303.

“Untuk sementara, kendaraan tersebut kami sita mengikuti sistem persidangan tilang,” ujar dia. []

Pos terkait