Kebijakan Anies Larang Keluar Masuk DKI Jadi Musuh Bersama Pecinta Relaksasi PSBB

Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Isi Pergub 47/2020.

Isi Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sekda DKI Jakarta Saefullah tanggal 14 Mei 2020.

Bacaan Lainnya

Dalam regulasi tersebut, terdapat diski yang jelas bahwa Pemprov DKI Jakarta melarang keras adanya aktivitas keluar masuk wilayah DKI Jakarta sebagai bentuk pemutus mata rantai penyebaran COvid-19, yakni di pasal 4 Bab III tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian.

Pasal 4
(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

Apabila ada pelanggaran Pasal 4 ayat (1), maka petugas yang melakukan check point meminta mereka untuk kembali ke daerah asal masing-masing. Hal ini termaktub di dalam Pasal 4 ayat (2).

Pasal 4
(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan
sebagai berikut:

a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan
b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus ‘Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

Pos terkait