Dishub DKI Minta Penumpang Pesawat Bawa Hasil Tes Swab Saat ke Jakarta

Istimewa

Inisiatifnews.com – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan bahwa seluruh masyarakat baik pengguna angkutan darat maupun udara wajib membawa bukti dokumen keterangan sehat dari Covid-19.

Dokumen tersebut kata Syafrin adalah bukti hasil test swab polymerase chain reaction (PCR) dari dinas kesehatan tempat asal.

Bacaan Lainnya

“Memang yang kita minta adalah mereka sebelum berangkat itu harus sudah melakukan swab test,” kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).

Hal ini disampaikan Syafrin untuk memastikan bahwa orang yang masuk ke Jakarta bukan sebagai carrier Covid-19.

“Jadi hasilnya bisa langsung dibawa sampai ke Jakarta menunjukkan itu bahwa bersih dari Covid,” ujarnya.

Walaupun begitu, Syafrin menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tetap memiliki opsi untuk mereka yang tidak membawa kelengkapan dokumen tersebut dan ternyat berhasil masuk ke Bandara di Jakarta. Bagi mereka yang kedapatan tidak melengkapi dokumen bukti hasil swab test positif Covid-19, maka akan langsung dikarantina di Gelanggang Olahraga (GOR) Pademangan, Jakarta Utara selama 14 hari.

“Tapi kita berharap bahwa sebelum mereka berangkat dari asalnya, sebelum membeli tiket, harusnya sudah bisa menunjukkan SIKM,” sambungnya. []

Pos terkait