Aksi di Mabes Polri, AMP3 Desak Bupati Mimika Ditangkap

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Papua (AMP3) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Senin (28/9/2020).

Jakarta, Inisiatifnews.com – Sejumlah massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Papua (AMP3) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Dalam aksinya, massa mendesak penegakan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng.

Bacaan Lainnya

“Kami mendesak Kapolri, Bapak Jenderal Idham Azis untuk memerintahkan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw agar segera menangkap Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng,” kata Irfan dalam orasinya, Senin (28/9/2020).

Dugaan tindak pidana yang dimaksud adalah pelanggaran terhadap penyebaran transaksi elektronik dengan konten pornografi. Apalagi kata Irfan, kasus tersebut sebenarnya sudah ditangani oleh Direktorat Siber di Reskrimsus Polda Papua. Namun tak kunjung ada titik terang lantaran sang Bupati selalu mangkir dalam proses pemeriksaan.

“Penanganan kasus dugaan tindak pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi di Kabupaten Mimika sudah naik ke tahap penyidikan, oleh Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua. Namun salah satu saksi yakni Bupati Kabupaten Mimika, Bapak Eltinus Omaleng yang diduga terlibat dalam menyebarluaskan, video mesum mantan anggota DPRD Kabupaten Mimika melalui beberapa grup whatsApp seperti Grup Pesparawi, Grup Papeda dan Grup ASN Pemkab Mimika sudah dua kali dipanggil oleh penyidik namun selalu mangkir dari panggilan tersebut,” jelasnya.

Kata Irfan, kasus yang menyeret nama Bupati Mimika tersebut karena diduga kuat merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pomografi.

Di mana perbuatan memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (I) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pomografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang — Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [REL]

Pos terkait