Jakarta, Inisiatifnews.com – Sejumlah tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab menghadiri acara sidang gugatan praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam acara sidang tersebut, tim pemohon menyampaikan akan membacakan poin-poin permohonan kepada majelis hakim.
“Hari ini sidang gugatan praperadilan, agenda pembacaan permohonan,” kata kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha di depan ruang sidang utama, PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Ia menyebut, dalam permohonan para pemohon tersebut, akan ada perbaikan materi dari gugatan yang didaftarkan sebelumnya.
“Nanti akan ada sedikit perbaikan karena kemarin kan pasal-pasal belum kita masukkan, jadi perbaikan minor,” jelasnya.
Sidang gugatan praperadilan tersebut memohonkan agar hakim PN Jakarta Selatan yakni Ahmad Sayuti menerima seluruh permohonan para termohon. Setidaknya ada 85 poin materi permohonan yang dibacakan.
Berikut adalah 7 permohonan para termohon dalam sidang yang digelar di ruang sidang Prof J Oemar Seno Adji ;
Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon kemukakan di atas dengan ini memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus sebagai berikut:
1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat 3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon 6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum
tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak
sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
[]