Polresta Sidoarjo Sebar Maklumat Kapolri Larang Simbol FPI

Jajaran Polresta Sidoarjo menyebarkan maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Sidoarjo, Inisiatifnews.com – Jajaran Polresta Sidoarjo telah melakukan upaya penyebaran maklumat Kapolri tentang pelarangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) di wilayah hukumnya.

Selain menyebarkan pamflet maklumat Kapolri tersebut, Polresta Sidoarjo juga mensosialisasikan kepada masyarakat untuk ikut pro aktif melaporkan kepada petugas jika ada warga yang menggunakan simbol ormas yang telah dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 lembaga negara itu.

Bacaan Lainnya

“Warga juga diminta melapor ke aparat jika menemukan kegiatan atau atribut apapun atas nama FPI,” kata Kabagops Polresta Sidoarjo, Kompol Tri Sisbiantoro, Sabtu (9/1/2021).

Ia berharap masyarakat dapat mematuhi keputusan pemerintah juga maklumat Kapolri tersebut.

“Kami harapkan warga pro aktif ikut membantu pelaksanaan maklumat Kapolri ini,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Kapolri dengan nomor Mak/1/I/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Di dalam maklumat tersebut, Kapolri menyampaikan pelarangan penggunaan simbol FPI oleh masyarakat, baik itu logo dan dalam bentuk atribut lainnya.

Hal ini dikarenakan sesuai keputusan pemerintah, bahwa ormas FPI sebagai ormas terlarang, sehingga seluruh aktivitasnya dan penggunaan simbol ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu tidak diizinkan di Indonesia.

Polri pun memberi peringatan kepada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat tersebut, bahkan Polri bakal menindak masyarakat yang tidak mematuhi maklumat Kapolri sesuai peraturan UU yang berlaku.

Maklumat Kapolri ini disebarkan di wilayah strategis di Sidoarjo. Seperti halnya di Balai Desa, Musholla, fasilitas publik, bekas kantor sekretariat FPI dan beberapa titik lain. [KLD/NOE]

Pos terkait