Geruduk Kantor Anies, KSPI Desak UMP 2022 Naik

KSPI
Aksi unjuk rasa KSPI DKI Jakarta di Balaikota. [foto : Istimewa]

Jakarta, Inisiatifnews.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPW KSPI) DKI Jakarta, Winarso menyampaikan, bahwa pihaknya mendesak kepada Gubernur DKI Jakarta untuk memberlakukan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen.

“Kenapa kita minta UMP naik, karena upah adalah urat nadi kita. Karena ketika dikatakan upah di situ orang melihat hidup kita layak atau tidak,” kata Winarso di depan gedung Balaikota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/10).

Bacaan Lainnya

Alasan mengapa pihaknya meminta kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, karena hal ini berasal dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Teman-teman telah melakukan survei pasar dengan indikator KHL (kebuputhan hidup layak), hasilnya UMP 2022 sebesar Rp5.305.000,” ujarnya.

Kemudian, Winarso juga menegaskan pihaknya akan terus mendorong kebijakan pemerintah terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, regulasi omnibus law ala pemerintah sangat tidak berpihak kepada kaum buruh Indonesia.

“Dengan hadirnya UU Cipta Kerja akhirnya membuat kaum pekerja resah. UU Cipta Kerja dibuat untuk ciptakan lapangan pekerjaan dan itu yang kita tonton di TV dan di Youtube, betul. Tapi banyak yang di-PHK makanya banyak lowongan,” tandasnya.

Winarso meminta agar pihaknya bisa diterima oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyampaikan berbagai keresahan dan tuntutannya itu. Sekaligus meminta kebijakan yang berpihak kepada kaum buruh.

Hingga berita ini diturunkan, aksi unjuk rasa masih berlangsung dengan penjagaan aparat keamanan.

Pos terkait