Mahfud MD Minta Anies Jaga Nama Baik Jakarta dari Pungli

anies mahfud
Mahfud MD bertemu Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta.

Jakarta, Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD berpesan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjaga nama baik Jakarta terkait persoalan pungutan liar.

Hal ini dikatakan Mahfud, karena Jakarta adalah jendela negara yang bisa mencerminkan kondisi Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Jika Jakarta bagus Indonesia kesannya bagus. Jakarta jelek kesannya tentang Indonesia akan jelek,” kata Mahfud saat ditemui di Lobi Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/11).

Mahfud berharap, Gubernur Anies mampu untuk memperkecil kemungkinan pungutan liar yang terjadi di Jakarta. Terutama pada sektor pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah.

“Ini yang kita lakukan bersama Gubernur, pungli itu yang kita garap adalah sektor-sektor pelayanan publik yang dilakukan oleh aparat pemerintah,” kata dia.

Sedangkan terkait pungli di luar pemerintah, Mahfud meminta agar kejaksaan dan kepolisian ikut bergerak memberantas pungutan liar. Terutama pungli yang dilakukan oleh preman yang santer terdengar dilakukan di pelabuhan, terminal dan fasilitas umum lainnya.

“Pemerasan-pemerasan yang dilakukan oleh preman-preman juga langsung ditangani oleh polisi bukan saber pungli, karena sebagai tugas regulernya,” kata Mahfud.

Respon Anies

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjelaskan, bahwa ada beberapa faktor yang membuat praktik pungli bisa terjadi.

“Faktor kebutuhan, faktor keserakahan, hingga penyalahgunaan sistem,” kata Anies.

Oleh karena itu, tiga faktor tersebut yang akan dibereskan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Untuk yang pertama, di DKI Jakarta seluruh jajarannya diberikan tunjangan yang mencukupi untuk hidup layak di Jakarta, jadi secara alasan kebutuhan tidak lagi kebutuhan karena sudah dicukupi. Kedua, pada sistem saat ini di Jakarta hampir semuanya dilakukan digitalisasi atas seluruh proses perizinan, dan pelayanan hampir semua dilakukan secara digital, di mana kita memiliki JAKI. Terakhir keserakahan ini tidak ada obatnya. Itu bisa dihentikan dengan rasa takut, Diharapkan dengan upaya tersebut akan memberikan efek jera.

“Jadi kita berharap bahwa tiga faktor di mana terjadi pungutan pungutan liar mudah mudahan bisa kita kendalikan,” tandasnya.

Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 2786 Tahun 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) di tingkat provinsi dan tingkat wilayah kota/kabupaten administrasi.

Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan aksi nyata pada 2021 dengan melaksanakan 819 kegiatan pencegahan, 704 kegiatan intelijen, 305 kegiatan penindakan dan 250 kegiatan yustisi dalam rangka pemberantasan pungutan liar di Provinsi DKI Jakarta.

Anies juga menyampaikan, bahwa pihaknya terus melibatkan berbagai stakeholder untuk menangani persoalan pungli ini.

“Pemprov DKI juga terus mengajak seluruh pihak terkait dalam mengambil peran untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar di wilayah kerja masing-masing,” terangnya.

Pos terkait