OJK Tengah Buka Peluang Perpanjangan Kebijakan Masa Relaksasi Dampak COVID-19

otoritas jasa keuangan
source image : jernih.co

Inisiatifnews.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyampaikan, bahwa lembaganya tengah melakukan persiapan untuk membuka peluang diberlakukannya kebijakan perpanjangan masa relaksasi akibat COVID-19 yang sampai saat ini belum juga usai.

Jika kebijakan perpanjangan masa relaksasi ini, massa restrukturisasi kredit akan diperpanjang dan diharapkannya nantinya sektor ekonomi tetap bisa bergerak di tengah pandemi.

Bacaan Lainnya

“OJK tengah menyiapkan berbagai kemungkinan untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi lanjutan mengenai jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi yang menjadi pengungkit bergerak kembalinya pertumbuhan ekonomi,” kata Wimboh dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

Sebelum ini, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang diawali dengan relaksasi restrukturisasi kredit yang sampai dengan posisi 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit secara keseluruhan di industri perbankan sebesar Rp740,79 triliun untuk 6,56 juta debitur UMKM dan Non UMKM.

Dari jumlah tersebut, realisasi restrukturisasi untuk UMKM sebesar Rp317,29 triliun untuk 5,29 juta debitur dan non-UMKM sebesar Rp423,5 triliun untuk 1,27 juta debitur.

Sementara restrukturisasi pembiayaan di perusahaan pembiayaan, per 30 Juni total outstanding restrukturisasi sebesar Rp133,84 triliun dengan 3,74 juta kontrak disetujui, sedangkan 451.655 kontrak masih dalam proses persetujuan.

Dikatakan, OJK juga telah melakukan pertemuan dengan perbankan dan para pelaku usaha di sektor riil untuk memfasilitasi (link and match) kebutuhan sektor riil untuk kembali menggerakkan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan penempatan uang negara sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 70 Tahun 2020.

Pelaksanaan pemberian kredit modal kerja untuk menggerakkan sektor riil khususnya untuk UMKM didukung dengan program penjaminan sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

OJK pun melakukan sejumlah penyegaran pegawai di lingkungan satuan kerja agar dapat mengakselerasi kebutuhan penanganan pandemi COVID-19. [RED/ELS]

Pos terkait