Dukung Polri Berantas Hoaks, Mahfud MD: Jangan Takut Dituduh Pilih Kasih

Inisiatifnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tak kendur memberantas pembuat dan penyebar berita bohong alias hoaks. Polisi jangan takut dituding melakukan kriminalisasi dan pilih kasih atas penuntasan kasus-kasus ini.

“Misalnya kan sekarang dituduh polisi melakukan kriminalisasi, terus mundur. Ya nggak bisa berbuat apa-apa, kita semakin banyak hoaks. Biarkan saja dituduh kriminalisasi, sebab kan nanti akan terlihat unsur pidana,” ungkap Mahfud saat diskusi Melawan Hoaks Untuk Menciptakan Pemilu Aman, Damai, dan Sejuk di Media Sosial di Balai Kartini, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (28/03/2019).

Bacaan Lainnya

Mahfud yang juga anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak menampik, selama tahun politik ini ada anggapan polisi pilih kasih ketika memproses laporan terkait pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019.

Sebagian publik menilai, polisi lebih banyak memproses dan menindak pelanggaran ataupun kasus yang dilakukan orang atau kelompok yang terafiliasi kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 02.

Diingatkannya, pelanggaran dan kasus yang melibatkan kubu pasangan nomor urut 01 banyak juga yang diproses. “Yang nomor urut 01 banyak yang diproses kok. Nomor dua banyak juga yang tidak diproses,” tandasnya yang menilai polisi masih profesional.

Mahfud sendiri sempat melaporkan hoaks yang menyerang dirinya terkait fitnah terhadapnya yang disebut menerima mobil dari pengusaha besi sekaligus mantan calon Bupati dari PDI Perjuangan.

Dia pun legowo laporannya soal ini tidak diproses dengan cepat. Sebab jika diproses dalam situasi saat ini, pasti akan ada isu diskriminasi lagi yang menghampiri Polisi.

“Yang punya saya tertunda, tapi nggak apa. Saya pikir kalau punya saya ini diangkat sekarang, dalam pikiran saya, orang akan mengatakan wahh itu diskriminasi. Kalau Pak Mahfud cepat kalau yang lain tidak. Malah bisa saja jika pembuat berita bohong itu ditangkap, disebut kriminalisasi,” tambahnya. (IBN/FM)

Pos terkait