Inisiatifnews – Tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Rombongan tim advokasi yang dipimpina oleh Bambang Widjojanto itu diterima langsung oleh dua panitera MK yakni Muhidin dan Wiryanto di ruang pendaftaran gugatan.
Dalam proses pendaftaran itu, panitera MK Muhidin menjelaskan kepada tim advokasi BPN terkait dengan seluruh proses yang harus dilalui dalam gugatan Pilpres tersebut, baik mulai dari pemberkasan hingga jadwal proses yang akan berjalan nantinya.
“Saya terima kasih atas kehadiran bapak-bapak, ini adalah proses awal berperkara di MK,” kata Muhidin mengawali pembicaraan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019) malam.
Muhidin mengatakan bahwa malam ini adalah proses pertama kali yang harus dilakukan oleh penggugat yakni tahap pengajuan permohonan. Dalam pengajuan permohonan tersebut, penggugat harus memenuhi beberapa syarat yakni kebutuhan administratif seperti berkas-berkas pengajian, daftar alat bukti hingga surat kuasa harus berjumlah 12 rangkap.
“Bahwa saat ini dalam tahapan pengajuan permohonan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen permohonan. Tadi sudah disampaikan secara simbolis. Harus ada jumlahnya di MK sejumlah 12, tentu kami mohon diberikan kesempatan apakah jumlah permohonan itu sudah 12 (rangkap) atau belum,” jelas Muhidin.
“Kami mau pastikan surat kuasa harus lengkap 12 (rangkap) juga. Terkait dengan bukti harus ada daftar alat bukti yang menjadi persyaratan formal. Daftar alat bukti harus dibuatkan 12 rangkap,” imbuhnya.
Saat pengajuan itu, Muhidin menpertegas bahwa ada 51 bukti yang diajukan oleh BPN dalam menggugat hasil Pilpres 2019 di MK.
“Alat bukti harus dibawa. Salah satunya harus ada alat bukti. Tadi ada 51 bukti,” kata Muhidin mempertegas gugatan BPN.
Tahapan Gugatan
Setelah menjelaskan tentang kebutuhan administratif itu, Panitera MK Muhidin menjelaskan juga tentang jadwal yang akan dilalui dalam proses gugatan Pilpres 2019 di MK.
Dimana setelah penggugat mendaftarankan gugatannya di MK yang memang berakhir pada hari Jumat (24/5) dini hari tadi, pihak panitera akan melakukan verifikasi formil terhadap seluruh dokumen yang diajukan.
“Tahapan ini tentu kami akan verifikasi pada dokumen-dokumen tersebut kami akan catat dalam buku registrasi pada tanggal 11 Juni. Sejak itu dihitung 14 hari kerja, MK akan adili perkara yang bapak ajukan di MK,” terang Muhidin.
Dalam sidang perdana gugatan Pilpres 2019 yang digelar oleh MK pada tanggal 14 Juni tersebut, hakim akan melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap pemohon gugatan,
“Setelah 14 Juni, MK akan sidangkan pertama kali dan itu pemeriksaan pendahuluan. Mekanismenya berbeda karena hanya kepada pemohohon,” lanjut Muhidin.
Setelah sidang perdana digelar, kemudian tanggal 17 Juni hingga 4 hari ke depan akan ada pemeriksaan terhadap substansi perkara kepada pemohon yang juga akan menghadirkan termohon dan pihak terkait jika memang ada.
“17 sampai 21 Juni, pemeriksaan persidangan yang akan memeriksa substansi pokok perkara kepada permohonan. Nanti diperiksa pemohon dan termohon. Kalau ada pihak terkait tentu akan diikutkan,” jelas Muhidin.
Setelah proses persidangan dilakukan, maka pada tanggal 28 Juni nanti akan didengarkan putusan perkara persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstutusi.
“Terakhir tanggal 28 Juni akan dibacakan putusan. Begitu mekanisme di MK,” paparnya.
[NOE]