Polisi Larang Aksi Halal Bihalal PA 212 di Sekitar MK

Gedung MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilahkan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) untuk menggelar acara Halal Bihalal di rumah atau di gedung saja tanpa menggelar acara aksi dengan klaim Halal Bihalal di sekitar depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

“Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas, seperti di gedung atau di rumah masing-masing,” kata Argo dalam keterangannya, Minggu (23/6/2019).

Bacaan Lainnya

Bahwa rencana Aksi Halal Bihalal yang akan digelar oleh PA 212 dan akan dikomando oleh mantan penasehat KPK, Abdullah Hehamahua itu rencananya akan berlangsung mulai hari Selasa 25 Juni hingga Jumat 28 Juni 2019.

Namun Argo mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan ijin kegiatan tersebut meskipun dengan dalih Halal Bihalal. Dalil yang dipakai Argo adalah soal gangguan ketertiban umum dan hak orang lain.

“Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak mana pun dilarang karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain,” tuturnya.

Selain itu, Argo juga mengatakan bahwa Kepolisian juga berkaca dengan insiden di sekitar gedung Bawaslu pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 lalu dimana aksi yang sebelumnya disuarakan akan berlangsung damai justru berakhir dengan insiden anarkis.

“Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi superdamai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan,” imbuhnya.

Kemudian jika digunakan alasan juga bahwa aksi tersebut bertujuan untuk mengawal persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Argo menilai bahwa seluruh pihak agar dapat menghormati majelis hakim yang akan memutuskan hasilnya.

Apalagi proses persidangan untuk menggali dan mendengarkan keterangan semua pihak baik pihak Pemohon (Prabowo-Sandi), Termohon (KPU), Terkait (Jokowi-Maruf) dan Bawaslu termasuk dengan saksi-saksi fakta dan saksi-saksi ahli juga sudah selesai dilakukan. Proses saat ini adalah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hingga selesai dan akan dijadwalkan digelar sidang pembacaan putusan hakim dan waktunya pun belum ditentukan oleh Kepaniteraan MK.

“Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan, karena semua persidangannya sudah di-cover banyak media secara langsung, dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tutur Argo.

[NOE]

Pos terkait