Menko Polhukam Ingin ASEAN Kompak Perangi Terorisme & Kejahatan Transnasional

Inisiatifnews – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan pentingnya kerjasama antar negara ASEAN dalam menghadapi berbagai kejahatan transnasional. Berbagai kejahatan transnasional ini berpotensi menggangu perdamaian dan keamanan kawasan.

Pertama, adalah pemberantasan terorisme. Apalagi kini terjadi perubahan taktik teroris, salah satunya pelibatan perempuan dalam melancarkan aksinya.

Bacaan Lainnya

“Pentingnya peningkatan kerjasama kontra-terorisme di kawasan. Khususnya terkait perubahan taktik dan aksi terorisme yang melibatkan perempuan sebagai aktor dan penggunaan senjata ringan,” ungkap Mahfud saat pertemuan ASEAN Political Security Community (APSC) Council, di Bangkok, Thailand, Sabtu (02/11/2019).

Selain Menko Polhukam, hadir juga Menlu RI Retno Marsudi dan Menlu-menlu negara ASEAN, serta Sekjen ASEAN Dato Lim Jock Hoi.

Kedua, sambung Mahfud, adalah penyebaran paham radikalisme dan extremisme. Disebutkan Mahfud, Indonesia dan ASEAN Member States (AMS) lainnya tengah dalam tahap finalisasi Work Plan of the ASEAN Plan of Action to Prevent and Counter the Rise of Radicalization and Violent Extremism 2019-2025 atau Bali Work Plan yang diharapkan dapat disepakati pada 13 th ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) bulan ini.

“Tingkatkan kerja sama information-sharing seperti melalui Interpol 24/7 dan ASEAN Our Eyes,” ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Ketiga adalah ancaman cyber attacks dalam era 4.0 Industrial Revolution dan ekonomi digital. Mahfud berharap ASEAN harus mampu mengatasi tantangan the cross-border data flow dan personal data protection.

Keempat, drugs trafficking. Sebagai bentuk komitmen untuk mencapai ASEAN Drug Free Vision, sebut Mahfud, Indonesia akan menjadi tuan rumah 41st ASEAN Senior Officials Meeting on Drugs Matters (ASOD) bulan Agustus 2020.

Di luar itu, Mahfud juga berbicara soal ASEAN Centrality. Indonesia menekankan agar ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP) harus dapat diimplementasikan melalui practical cooperation dalam empat area kerja sama pada Outlook.

Kemudian, dengan menandai 10 tahun dibentuknya ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), Indonesia menilai sudah saatnya bagi ASEAN untuk mereview Kerangka Acuan atau Terms of Reference (ToR) AICHR dalam upaya pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Kawasan.

Untuk diketahui, hingga saat ini, Implementasi Cetak Biru APSC 2025 telah mencapai 94 persen dari garis aksi (action line). Pada tahun 2020, akan dilaksanakan review tengah tahun terkait pelaksanaan action line guna memastikan kerja sama APSC dapat berjalan sesuai timeline. (INI)

Pos terkait