Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menindak tegas pelaku dan aktor-aktor perusakan dalam aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja yang diwarnai kerusuhan di sejumlah daerah hari ini, Kamis (8/10).
Tindakan tegas dilakukan demi menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
Mahfud mengungkapkan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi UU Cipta kerja sepanjang dilakukan dengan damai, menghormati hak warga yang lain, dan tidak menggangu ketertiban umum.
Pemerintah, lanjut Mahfud, menyayangkan adanya aksi anarkis oleh massa di tempat terntentu, merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan menjarah.
“Tindakan ini jelas kriminil dan tidak dibenarkan, tidak dapat ditolerir, dan harus dihentikan,” kata Mahfud dalam keterangan persnya di Kantor Kemnko Polhukam di Jakarta, Kamis (8/10) malam.
Seperti diketahui, gelombang demonstrasi di berbagai penjuru daerah digelar oleh buruh, mahasiswa, dan pelajar menolak UU Cipta Kerja berujung kericuhan dan perusakan fasilitas umum.
Selain itu, Mahfud menegaskan, aksi demo yang berujung kekerasan, merusak fasilitas umum dan serangan fisik kepada aparat, termasuk tindakan yang tidak sensitif terhadap kondisi yang dialami masyarakat.
Saat ini masyarakat sedang berjuang melawan pandemi dan berusaha menggerakkan perekonomian.
“Demi ketertiban dan keamanan. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang berbentuk tindakan kriminal. Yang bertujuan bikin rusuh dan ketakutan dalam masyarakat,” ungkap Mahfud.
Menurut Mahfud, penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja seharusnya dilakukan dengan cara yang sesuai aturan. Salah satunya dengan cara mengajukan judicial review atau uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konsitutusi (MK).
“Selain demonstrasi dengan tertib dan tidak melangar hukum, kata Mahfud, masyarakat bisa menempuh cara sesuai konstitusi. Bisa melalui PP, Perpres, Perkada sebagai delegasi perundangan. Bahkan bisa melalui proses dan mekanisme judicial review melalui MK,” tandas mantan Ketua MK ini.
“Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi aksi anarkis yang berbentuk tindakan kriminil. Pernyataan pemerintah ini ditandatangi oleh Menko Polhukam, Mendagri, Kepala BIN, Panglima TNI dan Kapolri,” tegas Mahfud. (INI)