Jakarta, Inisiatifnews.com – Hari ini tim.penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu (14/11) lalu.
Usai penetapan tersangka, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadli Imran menyatakan akan segera menangkap mereka dalam waktu dekat.
“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
Dalam kasus ini, ada enam orang yang jadi tersangka. Mereka antara lain ;
1. Imam Besar FPI sekaligus tuan rumah acara yakni Habib Muhammad Rizieq Shihab,
2. Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah,
3. Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas,
4. Penanggung jawab keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi,
5. Penanggung jawab acara yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI, Ahmad Sobri Lubis,
6. Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.
Tidak disampaikan secara detail kapan tindakan penangkapan ini dilakukan, hanya saja mantan Kapolda Jawa Timur itu menyatakan akan segera mengambil langkah hukum tersebut.
“Sekali lagi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” tegas Irjen Pol Fadli. [RED]