Program Vaksinasi Covid-19, Mahfud MD: Negara Bisa Memaksa, Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

Menko Polhukam, Prof Mohammad Mahfud MD.

Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD mengakui, program vaksinasi Covid-19 saat ini jadi kontroversi. Ada sebagian pihak menilai vaksinasi adalah hak. Sementara yang lain menganggap sebagai kewajiban.

Di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda, Mahfud menegaskan pemerintah menggunakan dalil hukum Salus Populis Suprema Lex atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah sejak awal di dalam rapat kabinet selalu mengatakan, memakai dalil yang lebih umum, pemerintah harus mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelamatkan rakyatnya,” ungkap Mahfud dalam diskusi Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Sabtu, (16/1).

Dalam konteks ini, Papar Mahfud, ada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Mahfud mengatakan bila kita merasa kesehatan adalah hak dasar, maka hak asasi itu dibatasi dengan Undang-undang (UU). UU itu, kata dia, kemudian diturunkan dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan melindungi hak asas orang.

“Anda boleh merasa tidak mau divaksi, tapi kalau melanggar hak orang lain, membahayakan hak orang lain untuk sehat, maka negara bisa memaksa. Pemerintah mesti mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelamatkan rakyatnya,” tuturnya.

Mahfud kembali mengingatkan, pemerintah harus menerapkan ini. Sebab, jika tidak, maka masyarakat lain yang akan menjadi korbannya karena terpapar Corona.

“Kalau saya tidak bertindak habis ini rakyat semua rusak karena anda,” ujarn mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Diketahui, pada Pasal 28 J Undang-undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan, bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian pada poin kedua, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Seperti diketahui, program vaksinasi Covid-19 sudah dimulai sejak Presiden Joko Widodo disuntik vaksin Covid-19 Sinovac, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/1). Pada tahap awal, vaksinasi menyasar tenaga kesehatan. Sejumlah kelompok masyarakat menolak vaksinasi. Sebagian yang lain mendukung program pemerintah untuk meredakan pandemi Corona yang sudah melanda hampir setahun ini. (INI)

Pos terkait