Ini 7 Larangan Untuk ASN Terkait Organisasi Terlarang FPI & HTI

Logo HTI di kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia di ruko perkantoran Crown Palace Tebet.

Inisiatifnews.com – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menerbitkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi atau mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga Front Pembela Islam (FPI).

Ada tujuh larangan bagi ASN yang dimuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan atau Mendukung Organisasi Terlarang dan atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Bacaan Lainnya

SE Bersama Nomor 02/2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 ini ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 25 Januari 2021.

Surat edaran ini ditujukan sebagai panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam memberikan larangan, mencegah, dan melakukan tindakan terhadap ASN yang berafiliasi dengan dan atau mendukung organisasi terlarang dan atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Di poin 1 bagian Ketentuan, PPK diharuskan melakukan langkah-langkah pelarangan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

ASN dilarang menjadi anggota maupun memiliki pertalian dengan organisasi tersebut. ASN juga dilarang mendukung atau menjadi simpatisan organisasi itu. Menulis posting-an dukungan di media sosial juga dilarang.

Inilah tujuh larangan untuk ASN terkait organisasi terlarang dan atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya:

Pertama, menjadi anggota atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang dan atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Kedua, memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang dan atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Ketiga, menjadi simpatisan organisasi terlarang dan atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Keempat, terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Kelima, menggunakan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Keenam, menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Ketujuh, melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

“SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. SE Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme,” demikian bunyi keterangan di situs KemenPAN-RB soal SE 2 Tahun 2021 ini.

Daftar organisasi terlarang dan atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya itu disebutkan dalam surat edaran. Organisasi yang dimaksud adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI). (INI)

Pos terkait