Ratifikasi OPCAT, Mahfud MD Dukung Peningkatan Perlindungan HAM

Menko Polhukam Mahfud MD bersama Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa 9 Februari 2021. [foto : istimewa]

Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti peningkatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) agar jauh lebih baik, terutama dengan ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan (OPCAT).

“Saya setuju kita tindaklanjuti kesadaran bahwa perlindungan HAM jauh kebih baik, meski belum memuaskan,” kata Mahfud MD di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2021).

Bacaan Lainnya

Apalagi saat ini, Indonesia sudah memiliki lembaga-lembaga yang memiliki kredibilitas sangat baik. Namun diharapkan ke depannya seluruh lembaga yang ada bisa saling bersinergi dan meningkatkan perannya.

“Kita sudah punya Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman dan Polri yang semakin sadar akan pentingnya HAM, tapi tentu ini semua perlu kita tingkatkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam berbicara di hadapan 5 lembaga yang bernaung di dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP). Mereka membahas bagaimana upaya untuk mengatasi tindakan penyiksaan atau tindakan mengarah kepada kerendahan martabat manusia yang ada di dalam negeri.

Kelima Lembaga dalam KuPP itu adalah: Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman. Kelimanya peduli terhadap rumah tahanan atau lapas dan Lembaga lain yang menyerupai, termasuk panti rehabilitasi, karena di sana kerap terjadi tindakan mengarah pada kerendahan martabat manusia atau penyiksaan.

Disampaikan dalam pertemuan, bahwa Sejak awal KuPP telah membuat MoU dengan Kemenkumham, yakni Ditjen Lapas dan Imigrasi. Kemudian yang sedang dirintis dengan Polri.

Mereka mengharapkan untuk Indonesia segera meratifikasi Optional Protocal Convention Against Tortutre (OPCAT) atau Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

“Kami datang menemui pak Menko karena kami tahu beliau punya komitmen tinggi soal penegakan hukum sekaligus juga sangat concern dengan persoalan hak asasi manusia,” ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Menurut Taufan, peran Kemenko Polhukam menjadi sangat penting dan sentralistik dalam mengakselerasi semangat bersama ini.

“Peran Kemenko Polhukam sangat diharapkan untuk melakukan akselerasi dan memastikan hal ini bisa tertangani dengan baik, terutama di pihak Kementerian Hukum dan HAM yang selami ini kami sudah ada kerjasama,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, koordinator KuPP sekaligus anggota komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga mengatakan bahwa saat ini pekerjaan rumah bagi negara dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia masih banyak. Apalagi banyak sekali penyiksaan yang belum terproses hukum dengan baik.

“Realita saat ini masih cukup banyak penyiksaan terjadi saat ini. Kami sampaikan agar tidak lagi terjadi penyiksaan dari proses awal penyelidikan,” kata Sandra.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga tengah melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM serta Mabes Polri dalam hal pelatihan konteks tersebut.

“Kami sedang berproses dengan Ditjen PAS Kemenkumham, untuk melaksanakan training of trainer, juga Dengan Mabes Polri juga sedang berproses,” jelasnya.

Terakhir, ia juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan terus mengkoordinir persoalan masih adanya penyiksaan ini dengan Kemenkumham untuk melakukan upaya lanjutan meratifikasi OPCAT.

Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), Hasto Atmojo (Ketua LPSK), Andy Yetriyani (Ketua Komnas Perempuan), Amiruddin (Wakil Ketua Komnas HAM), Sandra Moniaga (Komisioner Komnas HAM dan Koordinator KuPP), Rita Pranawati (Wakil Ketua KPAI), Putu Elvina (Komisioner KPAI), Ninik Rahayu (Anggota Ombudsman RI), Antonio Pradjasto (Koordinator Pelaksana Program KuPP). (*)

Pos terkait