Karyono Harap Tiga Akar Masalah Korupsi Ini Diatasi

Karyono Wibowo
Direktur eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews.com – Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai bahwa untuk memberantas praktik korupsi adalah dengan mengatasi persoalan hulunya.

Dalam catatannya, ada beberapa persoalan hulu yang harus ditangaiĀ terlebih dahulu jika memang semangat pemberantasan korupsi ingin direalisasikan. Mulai dari biaya politik yang sangat tinggi, mental hedonisme hingga hukum yang sering menjadi alat politik kekuasaan.

Bacaan Lainnya

“Salah satu penyebab utamanya adalah tingginya biaya politik elektoral hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Karyono, Sabtu (27/2/2021).

Dari biaya tinggi ini, tak jarang para calon kepala daerah menggaet investor untuk mendukung finansial mereka. Tak jarang, situasi ini membuat mereka harus terjebak dengan kontrak politik tertentu.

“Penyebabnya diduga ada transaksi jual beli jabatan,” paparnya.

Di sisi lain, persoalan korupsi juga bisa dipicu karena gaya hidup pejabat publik yang hedonisme. Menurut Karyono, sumber potensi budaya korupsi ini harus bisa diurai dan ditangani dengan baik.

“Masalah mental dan budaya seperti gaya hidup mewah, keserakahan, dan sebagainya. Bagi sebagian masyarakat kelas menengah-bawah, masalah kesulitan ekonomi juga bisa menjadi sumber penyebab tindak kriminal seperti mencuri, merampok, mencopet, menipu dan korupsi,” paparnya.

Kemudian, persoalan hulu lainnya dari potensi terjadinya praktik tindak pidana korupsi adalah adanya instrumen hukum yang cenderung menjadi alat politik kekuasaan. Kondisi ini memberikan dorongan kepada siapapun pejabat publik yang nakal untuk bebas bermain akrobat karena merasa kebal dari jeratan hukum.

“Persoalan lain yang sering muncul adalah instrumen hukum menjadi alat politik. Hal ini juga berpotensi mengganggu agenda penegakan hukum,” tambahnya.

Oleh karena itu, Karyono mengingatkan kepada pemerintah agar melihat tiga aspek sumber potensi tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. Jika memang masih ada semangat untuk melakukan pemberantasan korupsi, maka persoalan-persoalan tersebut harus dientaskan.

“Jadi selama hulunya tidak diselesaikan maka selamanya korupsi sulit diberantas. Jika tidak ada kebijakan yang holistik, maka KPK dan aparat penegak hukum lainnya selamanya hanya menjadi tukang tangkap koruptor,” pungkasnya. [NOE]

Pos terkait