Presiden Sudah Terima Audiensi Amien Rais CS

Menko Polhukam, Mahfud MD.

Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo sudah selesai menerima audiensi dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI yang dipimpin oleh Amien Rais dan Abdullah Hehamahua.

Dalam audiensinya, Mahfud menjelaskan bahwa rombongan tersebut menyampaikan beberapa hal terkait dengan kasus tewasnya 6 orang laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta – Cikampek pada tanggal 7 Desember 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

“Presiden telah menerima Pak Amien Rais, pak Abdullah Hehamahua, Pak Marwan Batubara, Kiai Muhyiddin. Ada 7 orang tadi. Intinya, mereka menyampaikan satu hal pokok yaitu tewasnya 6 laskar FPI yang itu diurai dalam dua hal,” kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

Di dalam poin uraian yang disampaikan oleh rombongan Amien Rais dan 6 orang lainnya itu adalah meminta agar kasus tewasnya 6 laskar FPI tersebut dibawa ke Pengadilan HAM. Hal ini lantaran mereka memiliki keyakinan kuat bahwa kasus tersebut bukan pelanggaran ham biasa, melainkan masuk di dalam kategori pelanggaran HAM berat.

“7 orang yang diwakili Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara, mereka menyatakan keyakinannya telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI, dan mereka meminta agar ini dibawa ke Pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat,” jelas Mahfud.

Sayangnya, di dalam pertemuan tersebut, rombongan TP3 tidak membawa alat bukti tambahan yang menguatkan keyakinan mereka bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut untuk dibawa ke pengadilan nanti.

Karena pada dasarnya, pemerintah sangat terbuka kepada siapapun yang memiliki keyakinan sekaligus bukti penguat bahwa peristiwa tersebut adalah pelanggaran HAM berat, agar disampaikan untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ada bukti itu, mari bawah. Kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasar UU Nomor 26 Tahun 2000. Saya sampaikan begitu, kami menunggu, terbuka,” papar Mahfud.

Ia tak ingin, TP3 hanya membawa keyakinan semata. Karena berdasarkan konstruksi hukum tidak boleh hanya sebatas keyakinan, harus ada bukti-bukti penunjang sehingga proses peradilannya jelas.

Apalagi, proses pencarian fakta ini sudah dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat di dalam peristiwa tewasnya 6 orang laskar FPI tersebut.

“Pemerintah terbuka, kalau ada bukti pelanggaran HAM berat, mana, sampaikan atau nanti disampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti, bukan keyakinan. Kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A si B si C. Tapi Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan UU bahwa ndak ada (pelanggaran HAM berat) itu,” tandasnya.

Proses audiensi antara Presiden Joko Widodo dengan 7 orang rombongan dari TP3 tersebut berlangsung singkat.

“Pertemuan berlangsung tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius. Hanya itu yang disampaikan mereka,” ujar Mahfud. [NOE]

Pos terkait