Pemerintah Bentuk Tim Bantu Satgas BLBI, Buru Duit Negara Rp 110 Triliun Lebih

mahfud md
Menko Polhukam, Prof Mohammad Mahfud MD. [foto : dikumen humas Kemenko Polhukam]

Inisiatifnews.com – Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, satgas bertugas memburu dan mengambil kembali uang negara yang ditaksir mencapai Rp 110 triliun dari 48 obligor dengan 12 macam jaminan yang problematik.

Bacaan Lainnya

“Jadi begini ada 48 obligor dengan berbagai jenis jaminan. Jaminannya itu ada 12 macam ini problemnya, makanya dibentuk Satgas,” ungkap Mahfud dalam wawancaranya yang tayang di Kompas TV pada Selasa (13/4).

Mahfud memaparkan, jaminan para obligor tersebut menjadi persoalan. Lantaran ada yang menyerahkan barang tapi sertifikatnya tidak ada. Sebaliknya, ada yang menyerahkan sertifikat dan barang tapi peralihannya belum dilakukan. Juga ada yang hartanya berpindah di luar negeri.

“Ada yang berbentuk uang asing. Ada yang berbentuk rekening Indonesia dan sebagainya. Itu ada 12 macam problematik,” papar Mahfud.

Untuk menagih uang negara dengan berbagai masalah itu, maka pemerintah membentuk Satgas tersebut.

Pemerintah jaga akan membentuk tim intelijen memburu uang negara yang ditaksir mencapai Rp 110 triliun dari para obligor BLBI. Pemerintah juga akan membentuk tim litigasi, tim non litigasi, dan tim lainnya.

Mahfud menambahkan, dengan adanya tim-tim yang tergabung dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tersebut diharapkan pemerintah dapat menghitung uang negara yang bisa segera dieksekusi dari para obligor tersebut. Pemerintah akan segera menghitung secara pasti jumlah uang negara yang bisa segera diselamatkan.

Mahfud juga menambahkan, sampai saat ini pemerintah belum menargetkan berapa banyak jumlah uang negara yang bisa segera dieksekusi.

“Kita belum bisa menduga, menghitung secara pasti, tapi kita akan segera menghitungnya. Mana yang lebih dulu bisa kita eksekusi,” kata Mahfud. (INI)

Pos terkait