Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Kematian 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Terima Kasih Sportivitasnya Pak Amien

Menko Polhukam Mahfud MD.

Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berterima kasih kepada politisi senior Amien Rais yang mengakui TNI dan Polri secara kelembagaan tak terlibat dalam kasus penembakan enam anggota laskar ormas yang dilarang pemerintah, Front Pembela Islam (FPI).

“Terima kasih, Pak Amien, atas sportivitasnya mengumumkan temuan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) tentang terbunuhnya 6 Laskar FPI, bahwa, tidak ada keterlibatan TNI-POLRI,” kata Mahfud melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Kamis (8/7).

Bacaan Lainnya

“Artinya peristiwa bukan Pelanggaran HAM berat melainkan kejahatan biasa. Pelanggaran HAM Berat itu melibatkan aparat secara terstruktur dan sistematis,” ungkap Mahfud.

Sebelumnya, Amien Rais yang juga bagian dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang menginvestigasi kasus kematian 6 laskar FPI secara independen, menilai Polri dan TNI secara kelembagaan tak terlibat dalam penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 silam.

Hal itu ia sampaikan secara virtual, Rabu (7/7) saat meluncurkan Buku Putih yang berisikan data dan fakta  penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

“Setelah membaca dengan baik, secara kelembagaan, ini penting, Polri dan TNI sama sekali tak terlibat dalam skenario dalam implementasi pelanggaran HAM berat itu,” kata Amien Rais.

Kembali ke Mahfud, diterangkannya, sejak awal, pemerintah memang menyampaikan tak ada bukti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang dilakukan Polri atas penembakan 6 Laskar FPI akhir tahun 2020 lalu.

Hal ini telah disampaikan kepada Amien Rais dan tim TP3 saat mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara beberapa waktu lalu.

“Ketika Pak Amien dan TP3 bertemu dengan Presiden, pemerintah juga sudah mengatakan bahwa Komnas HAM tidak menemukan terjadinya Pelanggaran HAM Berat,” ujar Mahfud.

Pemerintah, kata menteri pertahanan era Presiden Gus Dur ini, juga bersedia menindaklanjuti jika memang Tim TP3 dan Amien Rais memiliki bukti nyata bahwa kejadian tersebut masuk dalam kategori HAM Berat.

“Tapi kalau TP3 punya bukti tentang pelanggaran HAM Berat itu Pemerintah akan menindaklanjuti sesuai UU 26 Tahun 2000. Ternyata bukti-bukti tidak ada,” pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. (INI)

Pos terkait