Menko Polhukam: Presiden Serius Beri Amnesti Korban UU ITE

Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD.

Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi selamat atas disetujuinya pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh Saiful Mahdi yang dipenjara karena tersandung Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemberian amnesti kepada Saiful disetujui dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Kamis (07/10/21).

Bacaan Lainnya

“Saya mengucapkan selamat kepada Saiful Mahdi dan saya apresiasi DPR yang telah memilih langkah hukum progresif,” kata Mahfud dalam akun Youtube Kemenko Polhukam RI dilihat, Kamis (07/10/21).

Menurut Menko Polhukam, setelah surat pemberitahuan resmi amnesti sudah diproses oleh DPR, pemerintah juga akan bekerja cepat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga amat perhatian atas pemberian amnesti terhadap korban UU ITE.

“Presiden juga sangat concern terhadap upaya memberi amnesti kepada orang yang menjadi korban UU ITE,” tegas Mahfud.

Kini, lanjut Mahfud, pemerintah menunggu pemberitahuan resmi dari DPR. Setelah itu, pemerintah mengimplementasikan dalam sebuah surat keputusan presiden tentang pemberian amnesti.

“Bersabar dahulu karena mesti ada prosedur. DPR sendiri kan harus membuat surat dan sebagainya,” tuturnya.

Selain itu, ia menyampaikan, saat ini revisi UU ITE sudah masuk ke Program Lrgislasi Nasional (prolegnas) tahun 2021. Pemerintah telah mengajukan draft revisi UU ITE. Pemerintah juga telah membuat Surat Keputusan Bersma Kemenkominfo, Kejagung dan Polri.

Diketahui, kasus Saiful Mahdi berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes CPNS untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019. Saiful menyoal proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus. Kritik itu disampaikan melalui grup WhatsApp.

Keberatan atas kritik tersebut, Dekan Fakuktas Teknik Unsyiah Taufiq Mahdi melaporkan Saiful ke Polrestabes Banda Aceh atas tuduhan pencemaran nama baik. Setelah dilaporkan, Saiful kemudian menjalani pemeriksaan. Tepat 2 September 2019, penyidik Polrestabes Banda Aceh menetapkan Saiful sebagai tersangka pencemaran nama baik, dengan menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE.

Saiful kemudian ditetapkan bersalah dengan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020. (INI)

Pos terkait