Aturan Covid-19 Dilonggarkan, Karantina Tak Perlu, Tarawih Normal dan Boleh Mudik

Keterangan Pers Presiden terkait Kebijakan PPLN dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Presiden Joko Widodo hari ini telah mengumumkan kebijakannya, bahwa mulai tanggal 22 Maret 2022, pemerintah tidak mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri untuk melakukan karantina seperti yang telah diterapkan sebelumnya.

“Perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” kata Presiden Joko Widodo, Rabu (23/3).

Bacaan Lainnya

Bagi para pelaku perjalanan luar negeri, hanya diwajibkan untuk melakukan tes PCR saja demi memastikan apakah terpapar Covid-19 atau tidak.

“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR,” jelasnya.

Jika dari hasil PCR test menunjukkan negatif Covid-19, maka orang tersebut dipersilakan untuk melanjutkan aktivitasnya, tidak perlu dibawa ke tempat karantina atau isolasi.

“Kalau tes PCR-nya negatif silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas, kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas COVID-19,” paparnya.

Kemudian, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan.

Di bulan suci Ramadan, Presiden mempersilakan masyarakat melakukan aktivitas peribadatan secara normal, namun tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan.

“Apalagi tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.

Mudik lebaran, Presiden Jokowi juga tidak melarang masyarakat khususnya umat Islam untuk mudik ke kampung halaman nanti. Hanya saja, ia meminta masyarakat tetap sudah melakukan vaksinasi minimal dosis kedua.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya.

Namun demikian , untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house. Hal ini disampaikan Presiden sembaru melihat tren yang berkembang nanti.

“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak,” pungkasnya.

Pos terkait