Buntut Kasus Sugi Nur, Muannas Harap Akun Youtube Refly Harun Jadi Barang Bukti

Sugi Nur Raharja saat berbincang di podcast Youtube milik Refly Harun.

Inisiatifnews.com – Praktisi hukum, Habib Muannas Alaidid berharap agar alat-alat yang berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Sugi Nur Raharja diamankan polisi.

“Setelah penangkapan Sugi Nur, saya berharap Bareskrim Polri juga dapat melakukan sita terhadap alat atau sarana yang ada hubungannnya dengan tindak pidana di mana itu dilakukan dan disiarkan,” kata Muannas, Sabtu (24/10/2020).

Bacaan Lainnya

Alat-alat tersebut diantaranya adalah channel Youtube milik Sugi Nur yakni Munjiat Channel serta akun Youtube milik Refly Harun.

“Pertama kanal Youtube Munjiat Channel miliknya dan kedua, kanal Youtube Refly Harun sebagai barang bukti,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa Sugi Nur Raharja dikabarkan telah diduga melakukan pelanggaran pencemaran nama baik terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) maupun personal tokoh di dalam organisasi besar Islam di Indonesia tersebut.

Ujaran itu diketahui diunggah di akun channel milik pakar hukum tata negara sekaligus mantan Komisaris Utama PT Pelindo I, Refly Harun.

Akibatnya, beberapa pengurus NU di beberapa daerah melakukan upaya hukum dengan melaporkan Sugi Nur ke Polisi.

Buntut dari pelaporan itu, Bareskrim Mabes Polri pun akhirnya menangkap Sugi Nur Raharja di kediamannya di Malang, Jawa Timur. Dan hari ini, statusnya sudah naik menjadi tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono hari ini.

“Ya betul, status yang bersangkutan (Sugi Nur) sudah tersangka,” terangnya. []

Pos terkait