Bela Sugi Nur, Muannas Nilai PKS Nikmati Keonaran

Muannas
Pengacara, Muannas Alaidid.

Inisiatifnews.com – Praktisi hukum, Habib Muannas Alaidid merasa tak habis pikir dengan sikap petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera yang membela habis Sugi Nur Raharja karena ditangkap Polisi usai dianggap mengghina ormas Nahdlatul Ulama (NU) di channel Youtube milik Refly Harun.

Menurut Muannas, menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Sugi Nur jelas melanggar Undang-Undang.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada pihak yang menghina, menfitnah dan mencaci-maki diruang publik dibiarkan, bahkan sekuat tenaga didukung, apalagi tahu perbuatan itu dilarang UU,” kata Muannas, Rabu (28/10/2020).

Jika ada kelompok yang seperti disebutkannya itu, ia menilai kelompok tersebut tengah menikmati kegaduhan yang diakibatkan oleh dugaan pelanggaran hukum Sugi Nur.

“Berarti dia sedang menikmati keonaran yang sedang terjadi,” ujarnya.

Muannas juga memandang bahwa sikap Mardani tersebut bukan sedang membela demokrasi, melainkan hanya sekedar membela dan memuaskan kelompoknya semata.

“Bukan bela demokrasi dan keadilan tapi kepentingan kelompoknya,” tegas Muannas.

Perlu diketahui, bahwa Mardani Ali Sera menyayangkan penggunaan Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sedih karena pasal karet UU ITE pasal 27 dan 28 kembali dipakai. Ini sebenarnya buruk bagi perkembangan demokrasi,” kata Mardani.

Dalam UU ITE, ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sedangkan ketentuan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 19/2016, delik-delik tersebut dapat dilaporkan atau diadukan kepada Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (“PPNS ITE”). Sanksi dapat dijatuhkan apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan pidana yang berdasarkan pada ketentuan hukum acara pidana.

Pasal yang mengatur mengenai penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE:

Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sedangkan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Kemudian ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, adalah sebagaima diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

[]

Pos terkait