Soni Eranata Akhirnya Ditangkap Polisi

Soni Eranata dan Habib Rizieq Shihab.

Inisiatifnews.com – Soni Ernata yang menggunakan nama panggung Ustadz Maaher At Thuwailibi akhirnya diringkus oleh aparat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Penangkapan tersebut dilakukan Kepolisian di kediaman Soni pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Dugaan kuat, penangkapan tersebut terkait dengan dengan laporan kasus ujaran kebencian berbau (hate speech) SARA di media sosial.

Pengacara Soni Eratana, Djudju Djumantara menyampaikan, bahwa polisi menangkap kliennya itu berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.

“Iya, jam 04.00 WIB, dijemput di rumah oleh tim Bareskrim Polri,” kata Djudju Djumantara kepada wartawan hari ini.

Menurutnya, Soni Eranata ditangkap sebagai pemilik akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official. Dan di kantor polisi, nantinya akan didalami dalam kasus dugaan ujaran kebencian itu.

“Dibawa saja untuk diperiksa,” kata dia.

Berdasarkan surat tersebut, Soni dijemput karena dituduh menyebar informasi bernuansa kebencian SARA sehingga disangkakan melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebagai pelapor, disebutkan adalah Waluyo Wasis Nugroho. Pelaporan itu tertanggal 27 November 2020.

“Masih diperiksa,” kata Djudju.

Penangkapan Soni Eranata ini diduga kuat terkait dengan dugaan ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Yahya di akun twitter pribadinya itu.

Perlu diketahui, bahwa praktisi hukum, Habib Muannas Alaidid menyampaikan bahwa ujaran-ujaran kebencian yang dilakukan Soni Eranata bukan kali ini terjadi. Sebelumnya, salah satu ustadz yang terkenal mengucapkan kata-kata kotor dan sebutan buruk kepada orang lain ini juga diduga melakukan hal serupa.

“Dan penghinaan terhadap dugaan yang dilakukan oleh Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap pihak kepolisian, penghinaan terhadap Kiai Maruf, Kiai Said dan ulama-ulama lainnya,” tandasnya.

Pelaporan terhadap Soni alias Maaher ini dilakukan sekaligus juga untuk memberikan peringatan kepada para pemuka agama atau penceramah agar berhati-hati dengan lisannya, agar tidak justru melakukan ujaran kebencian kepada para jamaahnya.

“Sehingga tindakan tegas terhadap yang bersangkutan agar bisa memberikan efek jera kepada ustadz (atau) dai untuk sebarkan ceramah dengan kebaikan dan ukhuwah,” papar Muannas.

Pos terkait