Dewas KPK Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Penyelenggara Negara Korup

Gedung KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews.com – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menegaskan bahwa siapapun sosoknya, seorang pejabat penyelenggara negara tidak boleh melakukan tindak pidana korupsi.

Bahkan lembaga antirasuah tidak akan memberikan toleransi kepada mereka yang melakukan kejahatan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada toleransi untuk para penyelenggara negara yang korup, terima suap dan gratifikasi yg berhubungan dgn jabatannya,” kata Syamsuddin Haris, Sabtu (5/12/2020).

Terlebih lagi kata Haris, saat ini rakyat Indonesia sedang kesulitan karena adanya pandemi COVID-19. Sehingga sangat ironi ketika ada pejabat negara yang justru melakukan pelanggaran hukum semacam itu.

“Apalagi di saat rakyat menderita akibat wabah COVID-19 yang tak kunjung berakhir,” ujarnya.

Komentar Haris ini sekaligus untuk menyinggung salah satu kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim penyidik dari KPK. Operasi tersebut dilancarkan terhadap pejabat Kementerian Sosial yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap program bantuan sosial COVID-29 dari pemerintah untuk rakyat yang terdampak.

Hasil giat operasi tangkap tangan terhadap pejabat di Kemensos RI ini dibenarkan pula oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“Betul, pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 jam 23.00 WIB sampai Sabtu 5 Desember 2020 jam 02.00 WIB dinihari KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap tersangka PPK pada Program Bansos di Kemensos RI,” kata Firli hari ini.

Firli mengatakan, OTT terhadap pejabat Kemensos tersebut terkait bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19.

“Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para Vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemic Covid-19,” bebernya.

Firli menyebut, mereka yang diamankan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Hanya saja ia belum bersedia menyebut siapa saja yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.

“Para tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan. Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan,” ujarnya. [RED]

Pos terkait