Inisiatifnews.com – Tim advokat Lembaga Bantuan Hukum Persaudaraan Alumni 212 (LBH PA 212) Aziz Yanuar menyampaikan beberapa hal terkait dengan kasus meninggalnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat Kepolisian di kawasan Jl Tol Jakarta – Cikampek.
Ia mengatakan bahwa ada beberapa bukti baik berupa foto maupun video yang dianggap Aziz memiliki tingkat akurasi yang lebih baik.
“Dokumentasi kami simpan, foto dan video dengan akurasi yang sangat baik. Kita punya saksi-saksi di Rest Area KM 57, yang secara tegaskan mengetahui kejadian,” kata Aziz saat mengikut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).
Mendapati keterangan Aziz, Pimpinan Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa bereaksi. Ia merasa tertarik dengan dengan bukti-bukti yang disebutkan kuasa hukum keluarga korban itu.
“Bisa itu dibuat forum lain, saya tertarik dengan bukti-bukti foto dan video yang disampaikan,” kata Desmond menyela keterangan Aziz.
Menurut Demon, dokumen-dokumen bukti yang disebutkan Aziz tersebut bisa membantu Komisi III DPR RI untuk pengayaan informasi sehingga bisa diadukan datanya dengan Kepolisian dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerjanya itu.
“Ini penting untuk dijadikan bahan ketika bertemu dengan mitra kerja kami, yakni Kepolisian,” jelas politisi dari Partai Gerindra itu.
Selain menyampaikan bahwa pihaknya menyimpan bukti-bukti pendukung, Aziz juga menceritakan beberapa kondisi jenazah yang ia saksikan sendiri secara langsung.
“Kondisi jenazah, saya ada di iringan-iringan Andi Oktiawan. Pada mata seperti tembus peluru di belakang, ada kepala lubang dari sini (menunjuk ke arah kepala samping kanan -red) tembus ke samping, ada bekas luka bakar seperti dianiaya, ada kelupas kulit seperti diseret. Tapi dokumentasinya sudah kita siapkan,” paparnya.
Terakhir, Aziz yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Umum DPP FPI juga menyampaikan kepada para anggota dan pimpinan di Komisi III DPR RI, bahwa mereka kecewa dengan Kepolisian karena tak mengindahkan keberatan pihak keluarga tentang otopsi dan pemandian jenazah di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
“Mohon diketahui, bahwa keluarga tidak pernah ijinkan otopsi dan dimandikan. Tapi Polisi melakukan itu secara sepihak,” imbuhnya.
Rapat dengar pendapat ini juga dihadiri oleh 4 (empat) orang dari perwakilan korban, yakni kakak kandung Muhammad Suci Khadavi, ayah kandung Luthfi Hakim, paman Andi Oktiawan, dan kakak kandung Muhammad Reza.
Hadir pula para lawyer, yakni Ahmad Khozinuddin dari LBH Pelita Umat, Achmad Michdan dan Aziz Yanuar. [NOE]