Muannas Alaidid Hormati Permohonan Penangguhan Penahanan Soni Eranata

Ketua Umum Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid.

Inisiatifnews.com – Ketua Umum Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid menyampaikan, bahwa pihaknya telah mendengar jika istri Ustadz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap suaminya ke Bareskrim Mabes Polri.

“Hari ini saya mendengar istri dari Maaher At Thuwailibi atau Soni Eranata mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri dengan jaminan beberapa kiyai NU yang tergabung dalam Barisan Ksatria Nusantara,” kata Muannas, Senin (28/12/2020).

Bacaan Lainnya

Ia menyebut, permohonan penangguhan penahanan tersebut tetap dihormati lantaran itu menjadi hak dari pihak tersangka yang kini tengah mendekam di balik jeruji besi.

“Permohonan penangguhan penahanan ini adalah merupakan hak dari tersangka dan tentu kita sangat mengapresiasi,” ujarnya.

Ia sebagai salah satu pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Habib Luthfi bin Yahya oleh Soni Eranata tersebut, menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang diambil oleh Kepolisian, apakah memilih untuk mengabulkan permohonan tersebut atau tidak.

“Namun demikian, bila tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian, saya kira ini akan jadi pembelajaran bagi Soni Eranata dan siapapun yang saya kira (harus) hati-hati ketika dia menggunakan media sosial untuk menyebarkan kebohongan dan kebijakan apalagi ditujukan kepada ulama kharismatik yaitu Habib Luthfi bin Yahya,” imbuhnya.

Bagi Muannas, para ulama Nahdlatul Ulama (NU) tentu diyakini bisa memberikan maaf kepada Soni Eranata ketika mau mengakui kesalahannya dan bertaubat untuk tidak mengulangi perbuatan buruknya itu.

“Saya memahami bahwa ulama-ulama di NU sangat memaafkan. Saya juga mungkin banyak publik lain melihat dan mendengar video taubat dan menyesali perbuatan dari Maaher At Thuwailibi atas perbuatan yang dilakukan,” jelasnya.

Apapun keputusan hukum Kepolisian terhadap upaya istri Soni tersebut, Muannas Alaidid menghormati apapun keputusan kepolisian nanti. Dan ia berharap kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran yang sangat baik kepada siapapun, termasuk itu oleh orang yang memiliki gelar sosial sebagai ulama atau pendakwah.

“Permohonan penahanan yang diajukan kita serahkan seluruh mekanisme hukum kepada pihak kepolisian. Namun bila tidak dikabulkan tentu harus juga kita hormati,” tutupnya.

Pos terkait