Akun Twitternya Like Konten Dewasa, Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi

Fadli Zon.

Inisiatifnews.com – Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Aby Febriyanto Dunggio melaporkan Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan ini terkait dengan kasus konten dewasa yang dilike oleh akun twitter @fadlizon.

Menurut pria yang karib disapa Aby tersebut menilai, apa yang dilakukan oleh pengelola akun twitter Fadli Zon tersebut berbahaya, apalagi sebagai anggota dewan perwakilan rakyat Indonesia, justru disebut-sebut Fadli Zon ikut mendistribusikan video porno. Sehingga ia menilai konteks ini tidak boleh dibiarkan saja tanpa diberikan sanksi. Karena ini akan jadi preseden buruk di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Wakil rakyatnya saja begitu, gimana rakyatnya nanti?,” kata Aby ketika memberikan keterangan, Jumat (8/1/2021).

Ia menyebut bahwa tidak boleh ada asumsi di kalangan masyarakat bahwa ada orang yang kebal terhadap hukum sekalipun ia adalah pejabat negara. Ia hanya khawatir lembaga negara seperti DPR bisa tercoreng dengan kasus yang menyorot Fadli Zon tersebut.

“Masyarakat akan beraganggapan bahwa wakil rakyat kebal hukum dan hal ini akan menghancurkan integritas negara di hadapan publik kalau dibiarkan,” ujarnya.

Selain itu menurut Aby, sebagai wakil rakyat seharusnya Fadli Zon memberi teladan yang baik kepada generasi muda.

“Kalau dia ikut menyebarkan yang tadinya orang tidak tau dengan akun twitter porno itu akhirnya tau dan nonton semua, masa yang amoral begitu tidak bisa dijerat hukum?,” tambahnya.

Aby juga menjelaskan bahwa Fadli Zon itu digaji oleh rakyat, sehingga tidak bisa dibenarkan melakukan tindakan yang tak senonoh menggunakan fasilitas dari negara semacam itu.

“Bahkan tunjangan gajinya sebagian untuk biaya internetnya juga ditanggung oleh rakyat, kan tidak elok ternyata digunakan untuk nge-like gituan,” ucapnya.

Kemudian Fadli Zon juga diduga telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di media sosial. Pasalnya Fadli Zon membantah bahwa akun miliknya tersebut saat like video porno karena kelalaian staf adminnya. Sementara disisi lain ia menyatakan bahwa akunnya dikelola sendiri bukan orang lain.

Fadli Zon akan dilaporkan dengan dugaan telah mendistribusikan konten yang bermuatan asusila sesuai bunyi Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai dengan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peratuan Hukum Pidana dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara. []

Pos terkait