KSPI Minta Kejagung Serius Periksa Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Said Iqbal
Presiden KSPI, Said Iqbal. [foto : Inisiatifnews]

Jakarta, Inisiatifnews.com – BPJS Ketenagakerjaan diduga melakukan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi. Dalam hal ini, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sejumlah pejabat dan karyawan juga sedang diperiksa sebagai saksi atas pengajuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari berbagai informasi yang didapatkan KSPI, dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini adalah berkategori pelanggaran berat dan patut diduga sebagai mega korupsi sepanjang BPJS Ketenagakerjaan berdiri, bahkan sebelumnya bernama Jamsostek.

Bacaan Lainnya

“Bilamana dugaan korupsi ini terbukti dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, berarti uang buruh Indonesia telah dirampok oleh “pejabat berdasi” para pimpinan yang ada di BPJS ketenagakerjaaan,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan persnya, Rabu (20/1/2021).

“Oleh karena itu KSPI mengutuk keras dan meminta pemeriksaan terhadap dugaan skandal mega korupsi trilyunan rupiah uang buruh yang ada di BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejagung dibuka secara transparan,” lanjutnya.

KSPI mendukung penuh langkah-langkah yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan skandal mega korupsi. Selanjutnya, KSPI meminta Kejaksaan Agung untuk mencekal Direktur Utama dan para Direksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyelidikan, terhitung mulai hari ini (20 Januari 2021). KSPI juga mendesak Dirjen Imigrasi untuk mencekal Dirut BPJS Ketenagakerjaan, bilamana akan pergi ke luar negeri.

“KSPI akan mengerahkan puluhan ribu buruh berbondong-bondong di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk mendatangi semua kantor cabang di kab/kota dan kantor-kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia untuk menanyakan keberadaan trilyunan uang buruh yang diduga dikorupsi di BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

KSPI, kata Said Iqbal, memberi waktu 7 x 24 jam kepada BPJS Ketenagakerjaan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah untuk memberikan jawaban dan penjelasan atas fakta-fakta terhadap dugaan korupsi trilyunan rupiah uang buruh di BPJS Ketenagakerjaan. []

Pos terkait