Rumah Pancasila Harap Tak Ada Diskriminasi di Sistem Pendidikan Indonesia

yosep parera
Pendiri Rumah Pancasila, Yosep Parera.

Inisiatifnews.com – Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Yosep Parera memberikan responnya terhadap kasus pemaksaan penggunaan jilbab oleh salah seorang siswi non muslim di SMK Negeri 2 Padang.

Menurutnya, kasus tersebut telah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang yang ada.

“Bertentangan dengan dasar negara kita Pancasila dan UUD 1945, sekaligus bertentangan dengan pasal 4 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” kata Yosep dalam video conference-nya, Senin (25/1/2021).

Di dalam Pasal 4 ayat 1 yang disampaikan oleh Yosep, disebutkan ;
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Merujuk Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tersebut, Yosep menilai bahwa seluruh siswa dan siswi di Indonesia harus mengenakan seragam saat mengikuti pendidikan di Indonesia.

“Maka kita sepakat dari sekolah dasar sampai dengan menengah diperintahkan seluruh siswa siswi berseragam,” ujarnya.

“Kenapa harus berseragam, karena dengan mereka berseragam itu akan menyatukan perbedaan-perbedaan yang ada di dalam kultur masyarakat Indonesia. Yang miskin sampai dengan yang kaya akan mendapatkan kesamaan derajat dengan cara berseragam,” imbuhnya.

Hanya saja, Yosep memberikan penekanan bahwa seragam yang dikenakan juga tidak boleh menimbulkan diskriminasi. Salah satunya adalah memaksakan untuk eklusifitas kelompok ras atau agama tertentu.

“Tetapi harus diingat, seragam tersebut tidak boleh menodai adat istiadat atau kultur masyarakat tertentu yang ada di Indonesia. Seragam tersebut tidak boleh diskriminatif hanya boleh dikenakan oleh agama tertentu. Semua seragam harus satu dan dapat diterima di dalam aneka perbedaan yang ada di dalam bangsa Indonesia,” terangnya.

Alasan mengapa konteks ini perlu sekali ia tekankan, karena di dalam pendidikan dasar inilah, para generasi bangsa Indonesia digodog untuk menjadi pribadi yang berkarakter dan memahami betul kemajemukan yang ada di dalam bangsa Indonesia.

“Karena pendidikan merupakan dapur untuk meracik masyarakat Indonesia yang berkarakter yang nantinya membangun kemajukan kita bersama ini menjadi satu kesatuan guna mewujudkan berkesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh bangsa dan masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yosep berpesan kepada para pemangku kebijakan tentang sistem pendidikan di Indonesia, untuk menjadikan kasus di SMKN 2 Padang tersebut sebagai contoh, dalam rangka membenahi persoalan sistem pendidikan di dalam negeri.

“Oleh karena itu Rumah Pancasila berharap, Dinas Pendidikan melalui Menteri Pendidikan melalui Pemerintah memberikan peringatan tegas terhadap seluruh sistem pendidikan di Indonesia, di sekolah-sekolah agar tidak boleh lagi memaksakan kehendak-kehendak tertentu yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan UU Pendidikan di dalam cara siswa siswinya berseragam di sekolah,” tandasnya.

Terakhir, ia pun berharap agar pihak penyelenggara sekolah di SMKN 2 Padang yang saat ini mendapatkan sorotan, agar diberikan sanksi tegas, sehingga preseden buruk yang sama tidak terjadi di daerah-daerah lain.

“Terhadap sekolah yang bersangkutan dan guru yang memaksakan, Rumah Pancasial bergarap diberikan sanksi tegas karena guru harus tampil sebagai teladan, contoh yang membimbing dan mendukung semua siswa siswi untuk menuju Indonesia yang lebih baik dari perbedaan yang ada,” tutup Yosep. []

Pos terkait