Pemerintah Bakal Godok Lagi Rencana Revisi UU ITE

Menko Polhukam, Prof Mohammad Mahfud MD.

Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD menyampaikan, bahwa pemerintah segera membahas ulang tentang rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE,” kata Mahfud MD, Senin (15/2/2021).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, UU ITE adalah sebuah produk undang-undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam ranah transaksi elektronik.

Bahkan sebelumnya, UU yang dulu bernomor 11 Tahun 2008 menjadi dambaan semua pihak sehingga banyak yang bersemangat untuk melahirkan produk regulasi tersebut.

“Dulu pada tahun 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE,” ujarnya.

Hanya saja sepanjang perjalanan waktu banyak yang menganggapnya kurang bagus dan perlu direvisi karena bernuansa kental dengan pasal karet, Mahfud menganggap hal yang lumrah saja di negara demokrasi jika memang harus melakukan perbaikan terhadap UU tersebut.

“Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi,” papar Mahfud.

Ucapan Menko Polhukam ini untuk menambahkan wacana Presiden Joko Widodo yang menyikapi tentang UU ITE.

Dimana Presiden memberikan respon terhadap banyaknya kasus yang menjerat beberapa masyarakat dengan dalil pelanggaran UU ITE.

“Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya,” kata Presiden.

Oleh sebab itu, Presiden meminta Kapolri untuk lebih selektif lagi di dalam menerima laporan masyarakat menggunakan UU tersebut.

“Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” tegasnya.

Bagi Presiden, sebuah regulasi hadir untuk memberikan perlindungan, keadilan dan kepastian hukum. Sangat salah ketika produk UU justru menjadikan masyarakat merasa tidak terjaga hak-haknya.

“Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi,” tandasnya.

Bahkan jika perlu, kata Presiden, pasal-pasal karet yang bisa memunculkan multitafsir agar dieliminir.

“Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” pungkasnya. []

Pos terkait