Saksi Fakta JPU Tak Merasa Diprovokasi Syahganda

Suasana persidangan terdakwa Syahganda Nainggolan di PN Depok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Rabu 17 Februari 2021. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews.com – Agenda persidangan terhadap terdakwa Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok telah digelar.

Dalam agenda persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi fakta dalam aksi kerusuhan omnibus law di Patung Kuda, Andika Fahrezi (19) tak merasa diprovokasi secara langsung oleh terdakwa.

Bacaan Lainnya

Hal ini diutarakan oleh Andika saat dikonfrontir oleh kuasa hukum terdakwa, Abdullah Alkatiri.

“Saudara berangkat dari rumah jam berapa?,” tanya Alkatiri. “Jam 11.00 WIB,” jawab Andika.

“Jam 10, saudara ngapain?,” tanya Alkatiri lagi. “Jam 10 masih nongkrong-nongkrong biasa,” jawan Andika.

Kemudian Alkatiri pun mempertanyakan kapan pertama kali mendapatkan informasi seruan untuk ikut aksi unjuk rasa tentang Omnibus Law, serta mengetahui adanya hastag #OmnibusLawSampah.

Andika Fahrezi menjawab bahwa dirinya pertama kali melihat postingan tentang seruan ikut aksi dan hastag tersebut pada tanggal 6 Oktober 2020. Dan seruan yang ia terima berasal dari postingan yang dilihatnya melalui akun Instagram.

Hal inilah yang akhirnya dipertegas oleh Alkatiri, bahwa saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU tidak representatif dengan kasus yang tengah ditujukan kepada kliennya.

“Soalnya hastag Syahganda itu beliau tuliskan tanggal 8 (Oktober) jam 10.30 WIB,” terangnya.

Lalu Alkatiri pun mempertegas, postingan siapa yang saksi fakta lihat di akun Instagramnya sehingga terdorong untuk ikut aksi rusuh tersebut.

“Yang ngajak demo siapa, Syahganda bukan?,” tanya Alkatiri.

Dan Andika pun menyatakan bahwa dirinya tidak tahu persis, karena banyaknya postingan yang serupa.

“Saya gak tahu pak, soalnya banyak yang posting,” tegasnya.

Di akhir sidang, ketua majelis hakim PN Depok, Ramon Wahyudi mempertanyakan kepada terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, apakah ada pertanyaan atau pendapat tentang penjelasan dari saksi fakta. Syahganda pun tak terlalu banyak menanggapi.

“Tidak ada pertanyaan yang mulia, keterangan saksi tidak nyambung, karena saya tidak punya Instagram,” jawab Syahganda. [NOE]

Pos terkait