Jika Hanya Korbannya yang Boleh Lapor, Gimana Kalau Nabi yang Dihina?

Ilustrasi.

Inisiatifnews.com – CEO Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid mempertanyakan kembali wacana Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di mana disebutkan bahwa hanya korban sendiri yang boleh melaporkan dengan dalil UU ITE.

“Kalau ada tokoh dihinakan, misal pak Jokowi sampai Ulama NU dicaci-maki di medsos, dari kiai Said, Habib Luthfi, dll, beliau semua harus lapor sendiri ?. Bahaya bener kalau yang lapor harus korban tak boleh dikuasakan,” kata Muannas, Rabu (17/2/2021).

Bacaan Lainnya

Begitu pun juga jika ada Nabi yang dihinakan. Bagaimana ada orang bisa menjaga kemuliaan asma Nabi dari para penghina di media sosial, apakah harus Nabi sendiri yang boleh melaporkan. Jelas menurut Muannas, wacana semacam itu aneh dan tidak masuk akal.

“Bagaimana kalau ulama-ulama sepuh yang dimuliakan yang dihinakan begini, banyak orang pasti tidak terima terhadap orang yang dicintainya, terlebih penghinaan terhadap nabinya,” jelasnya.

Menurut Muannas, salah satu fungsi keberadaan UU ITE adalah bagaimana memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap perilaku menyimpang dan melanggar norma kesusilaan yang diutarakan di ranah digital.

“Jangan sampai revisi UU ITE membuat kita justru saling maki dan saling hina,” tandasnya.

Terakhir, praktisi hukum ini masih berharap agar masyarakat memiliki rasa tanggungjawab terhadap apapun perilaku mereka di media sosial.

Pun jika pemerintah bersama dengan DPR RI melalukan revisi terhadap UU tersebut, ia berharap agar pasal-pasal seperti Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 tidak dihapus. Jika perlu harus diperkuat saja.

“UU ITE boleh aja direvisi, tapi tidak menghapus soal muatan adanya pasal karet itu, mestinya diperketat agar tidak multitafsir dan disalahgunakan, sebab kita tetap punya semangat yang sama bahwa ruang digital kita harus dikelola secara bertanggungjawab oleh tiap-tiap individu,” pungkasnya.

Kapolri harap pelapor kasus UU ITE hanya korbannya saja

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah menyusun pedoman UU ITE. Hal ini diutarakannya saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2).

Di mana di dalam pedomannya itu, ia akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik.

Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain atau diwakilkan.

“Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan,” kata Sigit.

“Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” sambungnya.

Pedoman ini dibuat agar nantinya UU ITE tidak digunakan masyarakat sebagai alat untuk saling lapor. Jenderal Sigit juga meminta upaya mediasi didahulukan. []

Pos terkait