BEM SI Desak Pemerintah Revisi UU ITE

bem si
Ketua BEM UNJ dan Koordinator Pusat BEM SI, Remy Hastian Putra Muhammad Puhi.

Inisiatifnews.com – Koordinator pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Remy Hastian Putra Muhammad Puhi menyampaikan, bahwa berdasarkan kajian pihaknya, ada beberapa pasal karet yang ada di dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal-pasal karet yang dimaksudnnya sering kali menyasar para pihak yang memberikan argumentasi kritis teradap pemerintah saat ini.

Bacaan Lainnya

“BEM SI juga memandang UU ITE memiliki pasal karet sehingga banyak menjerat aktivis dan kelompok mitra kritis atau juga pihak yang berseberangan dengan pemerintah,” kata Remy dalam siaran persnya yang diterima Inisiatifnews.com, Minggu (21/2/2021).

Padahal menurutnya, kehadiran UU ITE tersebut seharusnya bisa memberikan langkah pencerdasan bagi masyarakat tentang, bukan menjerat mereka yang kritis.

“UU ITE yang seharusnya memiliki tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional, efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, memajukan pemikiran dan kemampuan, serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum justru menjadi UU yang sering disalahgunakan sebagai
sarana untuk membungkam kelompok yang kritis terhadap pemerintah,” ujarnya.

Oleh karena itu, aktivis Mahasiswa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mendukung wacana Presiden Joko Widodo dan pemerintah pusat pada umumnya untuk merevisi UU ITE, khususnya pasal-pasal yang dianggap bisa multitafsir itu.

“Mendesak pemerintah bersama DPR untuk melakukan revisi UU ITE terhadap pasal karet agar tidak terjadi multitafsir sehingga sejalan lurus dengan Asas Demokrasi di Indonesia,” tuntutnya.

Kemudian, ia juga tak ingin pemerintah menggunakan pasal-pasal di UU ITE untuk melakukan tindakan arogansi, yakni membungkam mereka yang masih memiliki jiwa kritis untuk kebaikan bangsa dan negara.

“Mengecam tindakan pemerintah yang menjadikan UU ITE sebagai alat pembungkaman terhadap kritik,” imbuhnya.

Bahkan ia juga meminta kepada Kepolisian untuk tidak asal merespon laporan-laporan sekelompok masyarakat yang menggunakan pasal-pasal di UU ITE.

“Menuntut instansi Polri agar lebih selektif dalam menanggapi laporan atau aduan pelanggaran UU ITE dan bertindak tegas dalam penegakkan supremasi hukum di Indonesia,” tukasnya.

Terakhir, Remy juga meminta agar Kepolisian membebaskan para aktivis yang tersandung di dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang berkaitan dengan demonstrasi penolakan terhadap Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Mendesak instansi Polri agar segera membebaskan para aktivis dan mahasiswa yang menjadi tahanan pada aksi demonstrasi penolakan Omnibuslaw Cipta Kerja,” tutupnya. []

Pos terkait