JPU Sayangkan Habib Rizieq Tak Berakhlak

Habib Rizieq
Terdakwa kasus kerumunan, Habib Muhammad Rizieq bin Husein bin Shihab di PN Jakarta Timur pada hari Selasa 30 Maret 2021.

Inisiatifnews.com – Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa bahwa sikap Habib Rizieq dan tim penasehat hukumnya tidak memiliki akhlak di dalam persidangan.

Hal ini dikeluhkan JPU dalam pembacaan nota tanggapannya atas nota keberatan atau eksepsi yang telah dibacakan Habib Rizieq sebagai terdakwa melalui tim penasehat hukum pada persidangan hari Jumat (26/3) lalu.

Bacaan Lainnya

“Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang ngaku imam besar ormas tertentu di Indonesia yang punya visi misi akhlawul karimah dengan program revolusi akhlak tapi suka mengumpat dan menghina jaksa penuntut umum hingga disampaikan di muka sidang,” kata JPU dalam pembacaan nota tanggapannya di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Di dalam eksepsi yang dibacakan pihak Habib Rizieq terdapat kalimat yang menganggap bahwa JPU sangat dungu dan pandir, menganggap JPU mencoba sebar hoaks dan fitnah.

“Kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa ini digunakan oleh orang tidak terdidik,” ujarnya.

Masih di dalam nota tanggapannya, JPU juga menolak disebut telah melakukan penzaliman dan diskriminasi hukum terhadap Habib Rizieq di persidangan itu.

“Kami penuntut umum tidak pernah berlaku diskriminatif dan zalim kepada terdakwa. Karena bisa diuji apakah perkara hukum yang dilakukan terdakwa benar terjadi atau tidak, dakwaan kami apakah subyektif atau tidak. Terdakwa sebagai subyek bukan obyek pemeriksaan sehingga penanganan perkara bisa memenuhi penegakan hukum,” jelasnya.

Terakhir, terhadap seluruh eksepsi yang dilayangkan tim Habib Rizieq, JPU merasa keberatan dan meminta agar majelis hakim PN Jakarta Timur yang dipimpin oleh Suparman Nyompa tetap melanjutkan perkara atasnama Habib Muhammad Rizieq bin Sayyid Husein bin Shihab.

“Menyatakan keberatan atas eksepsi terdakwa. Dan memohon kepada majelis hakim untuk pemeriksaan dakwaan ini tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim atas berkas yang diterima, mulai dari surat dakwaan, eksepsi terdakwa hingga nota tanggapan JPU. Dan agenda sidang akan digelar pada hari Selasa 6 April 2021. []

Pos terkait