Diduga Korupsi Pengadaan Tanah di DKI, KPK Jebloskan Anjani ke Penjara

Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat melakukan press relaese penahanan Anja Runtuwene.

Inisiatifnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Anja Runtuwene sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta tahun anggaran 2019.

Anjani merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yang merupakan pihak penjual tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Tanggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Tanah tersebut ditawarkan Anjani kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.

Bacaan Lainnya

“Pada Maret 2019, AR (Anjani Runtuwene) aktif menawarkan tanah Munjul kepada pihak Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya DKI,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam press releasenya di gedung merah putih, KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/6).

Lili menyebut, terdapat pertemuan yang dilakukan Anja Runtuwene dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta untuk pembelian tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur.

Saat itu langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dengan jumlah sekitar Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus.

Lili mengatakan pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk Anja.

Selanjutnya, Pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli tanah antara Yoory dengan Anja di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya DKI. Pembayaran pun langsung dilakukan sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene.

“Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dilakukan pembayaran oleh Perumda Saran Jaya kepada AR (Anja Runtuwene) sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar,” ucap Lili.

Lili juga mengatakan ada beberapa hal yang melanggar hukum dalam pengadaan tanah di Munjul. Salah satunya, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.

“Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP,” kata Lili.

“Serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR (Anja Runtuwene) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan,” lanjut Lili.

Akibat perbuatan tersebut, KPK menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 152,5 miliar.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar,” ucap Lili.

Saat ini, Anjani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sejak tanggal 2 Juni 2021. []

Pos terkait