Dedek Prayudi Polisikan Andi Arief

LP Polda Metro Jaya
Laporan Dedek Prayudi kepada Andi Arief.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid mendukung langkah hukum yang diambil oleh Dedek Prayudi.

Menurut Muannas, pelaporan kepada Kepolisian adalah langkah yang tepat untuk menindaklanjuti narasi ancaman yang dilayangkan pemilik akun Twitter @Andiarief__.

Bacaan Lainnya

“Tempat yang pas untuk @Andiarief__ memang berurusan dengan hukum bukan politik, masa model begitu dibiarkan ngurusin hajat hidup orang banyak ?,” ucap Muannas.

Sebelumnya, Muannas juga sempat menyarankan agar Uki mempolisikan orang yang ada di balik akun Twitter @Andiarief__ itu.

“Muannas menyarankan @Uki23 membuat laporan polisi dengan pasal 27 ayat 4 dan Pasal 29 UU ITE soal ancaman yang ditujukan kepadanya secara pribadi dengan 4 Tahun Penjara, krn dirinya ragu @PDemokrat tak akan berani memecat @Andiarief__,” tulisnya.

Pos terkait