Inisiatifnews.com – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid mengharapkan sistem peradilan di Indonesia agar dibenahi.
Hal ini diutarakan Muannas melihat pemberitaan tentang tuntutan penjara 11 tahun kepada terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubara.
“Mesti dibenahi dunia peradilan kita,” kata Muannas Alaidid, Kamis (29/7/2021).
Ia menyebut bahwa kasus kejahatan yang dialamatkan kepada bekas Menteri Sosial Republik Indonesia itu sulit ditolerir.
“Korupsi di tengah bencana (pandemi) beralasan mestinya dihukum maksimal,” ujarnya.
Apalagi di dalam kasus tersebut, Juliari berpotensi dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sehingga ketika tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru hanya 11 tahun penjara, ia merasakan keanehan.
“Apalagi pasal yang dinyatakan terbukti oleh hakim memungkinkan dijatuhi seumur hidup,” ucapnya.
Perlu diketahui, bahwa di dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara virtual, JPU menuntut Juliari dengan penjara 11 tahun atas kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.
Selain penjara 11 tahun tahun, JPU juga menuntut agar Juliari Batubara membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan penjara dan denda tersebut adalah merupakan tuntutan pidana pokok.
Sementara itu, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Juliari dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Jaksa menyatakan Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos. Jaksa merinci sumber duit tersebut di antara berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar; Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar. Sedangkan sebanyak Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos Covid-19.