Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara, Muannas Harap Peradilan Indonesia Dibenahi

juliari batubara
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubara.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terlalu rendah.

Padahal, kata dia, Juliari melakukan korupsi saat pandemi COVID-19.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini, Juliari melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Setidaknya (dituntut) hukuman 20 tahun atau yang lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat, Juliari dituntut seumur hidup,” ujar Zaenur dikutip dari Tirto, Kamis (29/7).

Sebab menurut Zaernur, Pasal 12 (b) telah menyediakan opsi hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Menurut Zaenur, tuntutan jaksa sangat mengecewakan dan menunjukkan bahwa KPK tidak serius memberantas korupsi.

“Derajat kejahatan kasus ini sangat serius. Dilakukan saat pandemi, sehingga manfaat yang diterima masyarakat berkurang,” tukasnya.

Pos terkait