Ke MA, Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Surat Wakil Ketua PT DKI Dibatalkan

Aziz Yanuar
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar di Mahkamah Agung (MA) pada hari Kamis 19 Agustus 2021.

Inisiatifnews.com – Kuasa hukum Habib Muhammad Rizieq bin Husein bin Shihab (HRS), Aziz Yanuar menyampaikan, bahwa pihaknya cuma ingin memperjuangkan keadilan bagi kliennya itu.

“Kita lakukan upaya-upaya untuk keadilan Habib Rizieq Shihab,” kata Aziz saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021).

Bacaan Lainnya

Kedatangannya ke MA hari ini adalah menyerahkan surat permohonan pembatalan penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Habib Rizieq.

Surat penetapan penahanan Habib Rizieq tersebut tertuang di dalam Surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021.

Menurutnya, surat penetapan penahanan tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan administrasi yang ada.

“Terkait penetapan penahanan Habib Rizieq yang kami nyatakan mal-administrasi dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Bahkan pihaknya juga sudah melayangkan kasasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas putusan dari PT DKI Jakarta tersebut, namun kasasi tersebut ditolak. Pihaknya pun berencana untuk melayangkan kasasi kepada Pengadilan Negeri lainnya.

“Kasasi sudah kita semua ajukan, karena PN Jaktim sudah menolak, kami masukkan ke PN Jakarta Utara, PN Jakarta Barat dan PN Jakarta Selatan. Kalau masih ditolak, kami akan ke Ombudsman. Hari ini hanya menyampaikan permohonan pembatalan saja ke MA,” terang Aziz.

Terakhir, Aziz pun memohon kepada seluruh umat Islam untuk mendoakan yang terbaik bagi Habib Rizieq dalam menjalani proses hukum yang ada.

“Kami memohon doa dari segenap masyarakat pecinta keadilan dan juga Umat Islam agar Allah SWT memberikan kemenangan, keistiqomahan, kesehatan dan keselamatan untuk IB-HRS,” pungkasnya.

Pos terkait