Anggota MUI Ditangkap, Hikam Yakin Aparat Jalankan Protap

Jakarta, Inisiatifnews.com – Akademisi dari President University, Muhammad AS Hikam meyakini bahwa para aparat penegak hukum termasuk Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Mabes Polri profesional dalam menjalankan tugasnya, yakni dengan tetap mematuhi prosedur tetap (protap) yang ada.

Hal ini disampaikan Hikam untuk merespon penangkapan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia non aktif, Zain An Najah oleh tim Densus 88 Antiteror dalam dugaan keterlibatannya dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Bacaan Lainnya

“Saya yakin aparat gakkum (penegak hukum) dan kamnas, wabil khusus, Densus 88 di negeri ini sudah memiliki dan berusaha selalu konsisten dalam menerapkan protap yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal, etik dan bahkan politik dalam bekerja sebagai pelaksaan dan pelaksana amanat konstitusi,” kata Hikam, Rabu (17/11).

Ia pun menyarankan agar seluruh masyarakat Indonesia menghormati proses hukum yang berjalan saja.

“Proses hukum masih berlangsung dalam kasus di MUI ini, dan kita sebagai warganegara RI bisa saja beropini namun tetap berdasar pada asas yang berlaku,” pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa tim dari Detasemen Khusus Antiteror (Densus 88) Mabes Polri pada hari Selasa 16 November 2021 pagi di kawasan Bekasi, Jawa Barat, telah melakukan penangkapan terhadap Farid Okbah, Zain An Najah dan Anung Al Hamid. Mereka ditangkap karena dugaan keterlibatannya dengan jaringan Jamaah Islamiyah.

Pos terkait