Eddy Hiariej Sepakat Konsumen Prostitusi Dipidana

Eddy Hiariej
Wamenkumham RI, Prof. Edward Omar Syarif Hiariej.

Ketujuh, berdasarkan argumentasi-argumentasi ahli di atas, maka menurut ahli, ketentuan Pasal 296 KUHP dan ketentuan Pasal 506 KUHP ini tidak sesuai lagi dengan prinsip-prinsip yang hidup dalam masyarakat yang menjunjung tinggi adat ketimuran, sehingga kedua ketentuan layak untuk dibatalkan. Jika tidak dibatalkan, paling tidak harus diterjemahkan bahwa yang dapat diancam pidana tidak hanya orang yang mempermudah dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul, tetapi juga terhadap mereka yang melakukan perbuatan cabul itu sendiri, dengan menggunakan pidana yang sama.

Bahwa apabila menggunakan interpretasi sistematis, yaitu interpretasi yang melihat satu ketentuan perundang-undangan dengan ketentuan perundang- undangan lainnya, maka apabila kita menggunakan perspektif hukum Islam, perbuatan cabul itu adalah suatu perbuatan yang dilarang dan ada ancaman dosa bagi yang melakukannya. Sehingga dapat dinilai bahwa dalam perspektif hukum islam (dengan menggunakan metode perbandingan hukum atau metode komparatif), hal ini (perbuatan cabul) jelas dilarang dan diancam dengan pidana bagi pelakunya.

Bacaan Lainnya

Tidak dipungkiri, bahwa konsep perzinahan antara hukum Islam dengan hukum Barat sungguh jauh berbeda secara prinsip. Dalam perspektif hukum Islam, orang yang melakukan suatu hubungan intim dengan orang lain yang bukan merupakan pasangannya yang terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang sah, maka perbuatan yang demikian sudah dapat dikualifikasikan sebagai suatu kejahatan. Berbeda dengan perspektif hukum Barat, yang jauh dari adat ketimuran, yang mana seseorang baru dapat dikatakan melakukan kejahatan zina. apabila seseorang tersebut melakukan suatu hubungan intim dengan orang lain yang bukan merupakan pasangannya yang terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang sah, dan ditambah dengan syarat bahwa pada saat yang sama, seseorang atau pasangan hubungan intimnya tersebut harus terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang sah. Artinya, orang yang melakukan suatu hubungan intim dengan orang lain yang bukan merupakan pasangannya yang terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang sah, bukan merupakan kejahatan apabila salah satu atau keduanya dari kedua orang yang melakukan hubungan intim tersebut tidak terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang sah.

Tapi harapan itu kandas. MK menolak permohonan itu seluruhnya. MK beralasan apa yang dikehendaki Robby bukanlah kewenangan MK untuk memutuskan, tetapi hak DPR untuk merumuskan delik tersebut.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Persoalan hukum yang dipermasalahkan Pemohon adalah kebijakan kriminal dalam arti menjadikan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana dimana kebijakan demikian adalah politik hukum pidana yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” beber 9 hakim konstitusi dengan bulat.

Pos terkait