Senggol Mahfud MD, Yakorma Laporkan Saifudin Ibrahim Ke Bareskrim

Ketua Yayasan Kerukunan Orang Madura (Yakorma) H. Achmad Fauzy (Peci hitam) dan tim melaporkan Saifudin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Senin (21/3/22).

Inisiatifnews.com – Ketua Yayasan Kerukunan Orang Madura (Yakorma) H. Achmad Fauzy laporkan Saifudin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Senin (21/03/22). Selain dianggap menista agama, Saifudin juga dianggap menghina masyarakat Madura atas ulahnya terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.

Menurut Achmad Fauzy, Saifudin dalam akun Youtube-nya membuat sebuah pernyataan yang mengancam Menko Polhukam Mahfud MD dan menghina suku Madura.

Bacaan Lainnya

“Sebagai suku Madura saya merasa terhina dengan pernyataan Saifudin yang mengancam pak Prof. Mahfud dan mengajak Carok. Bagi orang Madura, carok untuk menegakkan harga diri, bukan sekedar asal bacok-bacokan menggunakan celurit. Jadi menantang carok orang Madura sama dengan menantang harga diri orang Madura. Selain itu dia juga membuat pernyataan rasis tentang suku Madura,” papar Achmad Fauzy usai laporan.

Selain itu, menurut Achmad Fauzy, Saifudin juga telah melakukan penistaan agama karena telah membuat pernyataan meminta menghapus 300 ayat dalam Al Quran.

“Sebagai seorang muslim, saya merasa dilecehkan dan dihina agama saya oleh pernyataaan Saifudin yang ingin menghapus 300 ayat suci dalam Al Quran. Sebab Al Quran itu adalah firman Allah yang tidak dapat diubah apalagi dihapus oleh manusia,” tambah Pengusahan besi tua asal Madura ini.

Achmad Fauzy memintakepolisian segera menindaklanjuti laporannya. Ia mengaku banyak masyarakat yang merasa geram dengan pernyataan Saifudin Ibrahim.

“Saya merasa khawatir kalau tidak segera ditindak lanjuti dapat menimbulkan konflik horizontal,” tegas Achmad Fauzy didampingi Wakil Bidang Hukum Ikama Drs. Misrat, SH MH.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Achmad Fauzy, pernyataan Saifudin Ibrahim yang diunggah dalam akun Youtube pribadinya diduga kuat melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pernyataan saudara Saifuddin Ibrahim sebagai terlapor diduga kuat melanggar Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas Dr. Duke Arie kuasa hukum pelapor.

Selain itu, menurut Duke Arie, perbuatan Saifudin Ibrahim tersebut juga memenuhi ketentuan Pasal 156ª  ayat 1 KUHP Jo. Pasal 1 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dapat menindak lanjuti laporan ini untuk selanjutnya dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Duke Arie usai mendampingi pelapor di Bareskrim Polri. (INI)

Pos terkait