Mahfud MD Minta KPK Transparan Sikapi Kasus Lili Pintauli

mahfud md
Menko Polhukam, Mahfud MD.

Sebelumnya, Lili dilaporkan pegawai karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Ketika itu, KPK sedang menyelidiki kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial. Belakangan, KPK telah menetapkan Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada menjadi tersangka kasus jual beli jabatan ini.

Nama Lili juga disebut oleh mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dalam sidang perkara suap 26 Juli 2021. Saat menjadi saksi dalam sidang, Robin mengatakan Syahrial bercerita sempat ditelepon oleh Lili. Di telepon itu, kata dia, Lili memberi informasi bahwa berkasnya sudah ada di mejanya.

Bacaan Lainnya

“Bantu lah, Bu,” kata Robin menirukan ucapan Syahrial.

Robin adalah penyidik KPK yang diduga menerima suap dari Syahrial untuk menghalangi penyelidikan kasus jual beli jabatan.

Adapun Lili dalam berbagai kesempatan membantah melakukan komunikasi dengan Syahrial.

“Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” ucap pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, 30 April 2021.

Dalam kasus ini, anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho, menyatakan Lili Pintauli terbukti melanggar prinsip integritas yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pos terkait