Breaking News : Mardani Maming Ditahan KPK

Mardani Maming
Mardani H Maming ditahan di rutan KPK mulai malam ini.

Inisiatifnews.com – Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Bupati, Mardani H Maming periode 2010-2015 dan 2016-2018.

Mardani ditahan terkait kasus dugaan kasus suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Bacaan Lainnya

“Dilakukan penahanan terhadap tersangka MM di rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata komisioner KPK, Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Kamis (28/7).

KPK menahan Mardani per hari ini sampai 20 hari ke depan, yakni mulai 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 untuk proses hukum lebih lanjut.

Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pos terkait