MUI Rilis Panduan Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19

Shalat Idul Fitri
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mendampingi Presiden Jokowi Widodo Sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1440 Hijriah di Lapangan Astrid, Kebun Raya Bogor, Minggu (11/8/2019).

Inisiatifnews.com – Dalam situasi wabah Covid-19 seperti saat ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih memberlakukan physical distancing dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus Korona. Namun situasi seperti saat ini tampaknya masih akan berlangsung sampai pelaksanaan hari raya idul fitri 1441 H.

Menyikapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat merilis Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Fatwa yang dikeluarkan secara resmi oleh Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut menentukan berbagai aktivitas ibadah shalat Ied dengan mengikuti situasi dan kondisi yang ada saat ini.

Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, bahwa shalat idul fitri dapat dilakukan secara berjamaah maupun secara sendiri-sendiri di rumah masing-masing. Hal ini dengan melihat keadaan di sekitar domisili bahwa tengah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

“Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali,” kata Hasanuddin dikutip dari Fatwa yang dikeluarkannya pada 13 Mei 2020 kemarin.

Hanya saja ketika sebuah wilayah masih belum dinyatakan sebagai zona merah dan diyakini tidak ada potensi penyebaran Covid-19 di sana, maka umat Islam di lokasi tersebut dipersilahkan untuk menggelar shalat Ied dengan cara berjamaah baik di musholla, masjid maupun di tanah lapang.

Pun demikian, Hasanuddin menegaskan bahwa sekalipun MUI menyarankan agar shalat Ied digelar di masjid, musholla maupun di tanah lapang untuk wilayah yang tidak berpotensi terjadi penyebaran Covid-19, namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ada.

“Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” tuturnya.

Tata Cara Shalat Ied di Rumah

Masih berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tersebut, MUI menyampaikan beberapa tata cara shalat Ied bagi umat Islam yang akan menjalankannya nanti.

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalâta jâmi‘ah”, tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri ( takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

Sementara untuk umat Islam yang akan menjalankan shalat idul fitri secara berjamaah di rumah, disunnahkan digelar bersama minimal 4 orang, dimana 1 orang berlaku sebagai imam shalat dan 3 orang berlaku sebagai makmum boleh dengan khutbah dan boleh juga dengan tanpa khutbah.

Dan jika tidak bisa dilakukan dengan cara berjamaah, maka sholat Ied tetap bisa dilakukan secara munfarid alias sendiri tanpa adanya khutbah.

Tata Cara Khutbah Idul Fitri
Pada dasarnya, khutbah shalat Ied hukumnya adalah sunnah namun merupakan sebuah kesempuranaan shalat idul fitri. Sementara itu, khutbah Ied juga dilaksanakan dengan dua khutbah seperti saat khutbah Jumat, yakni dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

Selanjutnya, berikut adalah beberapa rangkaian khutbah Idul Fitri yang bisa dilakukan nanti.

1. Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.
2. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Membaca takbir sebanyak sembilan kali
  • Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
  • Membaca shalawat Nabi SAW., antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
  • Berwasiat tentang takwa.
  • Membaca ayat Al-Qur’an

3. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Membaca takbir sebanyak tujuh kali
  • Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
  • Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
  • Berwasiat tentang takwa.
  • Mendoakan kaum muslimin

 

Panduan Takbir Idul Fitri
Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT. Sementara untuk waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

Fatwa MUI juga menyampaikan bahwa disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.

Kemudian untuk pelaksanaan takbir, bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

Sementara itu, di dalam situasi pandemi yang belum terkendali seperti saat ini dan bisa jadi sampai nanti akhir Ramadhan dan Syawal, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

Bahkan MUI juga berharap gema takbir tetap dilantunkan sebagai salah satu wujud rasa syukur manusia kepada Sang Maha Pencipta. Sekaligus sebagai bagian dari doa agar Covid-19 segera dientaskan.

“Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT,” tutur Hasanuddin.

Masih di dalam Fatwa MUI tersebut, Hasanuddin bersama tim Komisi Fatwa MUI juga menyampaikan bahwa ada amalan-amalan sunnah yang bisa dikerjakan oleh umat Islam dalam suasana hari raya Idul Fitri. Antara lain ;

1. Mandi dan memotong kuku
2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian
3. Makan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri
4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat
5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang
6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan تقبل الله منا و منكم

Pos terkait