Ini Syarat Hewan Qurban yang Wajib Kamu Tahu

Ilustrasi hewan qurban. Sapi dan domba.

Inisiatifnews.com – Sebentar lagi akan memasuki bulan Dzulhijjah, bulan dimana disunnahkan melakukan penyembelihan hewan Qurban. Di mana di bulan tersebut dikenal dengan perayaan hari raya Iduladha, yang merupakan merupakan hari raya kedua bagi umat Islam setelah Idulfitri.

Secara bahasa, Qurban berasal dari bahasa Arab, qaraba-yaqrabu-qurban yang artinya dekat atau mendekatkan. Sedangkan secara istilah, qurban adalah menyembelih binatang ternak sebagai sarana dan upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengambil sejarah besar ujian ketaqwaan dan ketaatan Allah kepada Nabi Ibrahim A.S.

Bacaan Lainnya

Dari Aisyah RA, Rasulullah juga bersabda:

“Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).

Kemudian, Perintah berqurban ini juga termasuk amal ibadah yang sangat utama, seperti yang tertuang dalam firman Allah SWT yang artinya:

“Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2).

Pemilihan hewan Qurban

Sementara itu, mengenai Qurban sendiri sangat berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu.

Hewan yang akan dijadikan sebagai hewan qurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, agar ibadah qurban dapat sempurna, diantaranya:

1. Syarat hewan qurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak, seperti: unta, sapi, kambing, dan domba yang dapat kita jadikan pilihan sebagai hewan kurban.

2. Umur hewan qurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari’at. Umur hewan ternak yang dapat kita jadikan hewan qurban adalah:

  • Unta : minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
  • Sapi : minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
  • Domba : berumur 1 tahun atau minimal umut 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berumur 1 tahun.
  • Kambing : minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

2. Selanjutnya, syarat hewan yang akan dijadikan sebagai hewan qurban adalah harus sehat, tidak cacat, sempurna dan bagus.

3. Hewan qurban tersebut bukan hasil dari curian atau perampokan. Selain tidak sesuai dengan kriteria hewan qurban, hal tersebut juga dilarang oleh syariat.

4. Hewan yang kita jadikan qurban merupakan hewan ‘merdeka’. Makna hewan merdeka adalah milik seseorang secara sah, bukan hewan titipan, hewan warisan yang masih terkait dengan hak orang lain / saudara. Jika hewan masih milik orang lain harus kita jadikan milik kita dengan cara membelinya terlebih dahulu.

Syarat atau ketentuan hewan tersebut dapat kita jadikan referensi untuk memilih hewan yang akan kita jadikan sebagai hewan qurban.

Adapun waktu penyembelihan hewan qurban yang ditentukan syariat Islam yakni setelah sholat Iduladha (tanggal 10 Dzulhijjah) atau di hari tasyrik yakni 3 hari setelahnya (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).

Ketika seseorang ingin melaksanakan qurban, namun waktu penyembelihan hewan dilakukan selain di waktu-waktu tersebut, maka ibadah yang dilaksanakan hanya ternilai sebagai sedekah biasa, karena sudah gugur dari ketentuan hari berqurban.

Dan di dalam dimensi vertikal, ritual berqurban ini memiliki tujuan yang sangat besar, yakni untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedangkan pada dimensi sosial, ibadah qurban adalah salah satu cara membantu fakir miskin, sama halnya dengan zakat fitrah.

Oleh karena itu, daging qurban hendaknya segera dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Bolehkah makan daging sembelihan qurbannya?

Untuk shohibul qurban dan keluarganya boleh mengonsumsi daging qurban, dengan catatan porsinya tidak boleh lebih dari 1/3 daging qurban dan tetap mengutamakan fakir miskin.

Allah berfirman yang artinya:

“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28).

Pos terkait